www.hukumonline.com – Pengalaman lebih dari 40 tahun berkarier menjadikan Arief T. Surowidojo salah satu senior kenamaan di dunia profesi hukum Indonesia. Ia tercatat pula sebagai Partner sekaligus pendiri salah satu kantor hukum besar Indonesia, Lubis Gani Surowidjojo (LGS). Keahliannya teruji dalam berbagai perkara klien kelas kakap yang mulus ditanganinya.
Arief juga pegiat di berbagai lini perjuangan masyarakat sipil. Mulai dari gerakan antikorupsi hingga pembaruan hukum ditekuninya sambil berkarier corporate lawyer. Sosoknya memang tak terlihat di garis depan. Namun peran Arief dikenal luas lewat jaringan organisasi masyarakat sipil yang disokongnya.
Ia telah berkali-kali pula dipercaya menjabat Komisaris Independen berbagai perusahaan besar. Pada saat yang lain Arief dipercaya untuk membantu negara. Misalnya saat menjadi konsultan Komite Stabilitas Sistem Keuangan Kementerian Keuangan dalam perkara penyehatan perbankan.
Puluhan peserta ‘Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum’ yang diselenggarakan Hukumonline 3-5 Maret 2020 minggu lalu jelas sangat beruntung. Arief berkenan meluangkan waktunya untuk berbagi pengalaman dan tips kepada mereka. Berikut ini enam tips yang hukumonline rangkum dari pemaparannya, Rabu (4/4) lalu.
1. Mengenal Bisnis Klien
Arief mewanti-wanti bahwa corporate lawyer tidak cukup bermodal hanya ilmu hukum. Mereka harus memiliki modal tambahan untuk memberikan nasehat bagus bagi dunia bisnis. “Penting bagi lawyer di law firm untuk mengetahui bisnis kliennya,” katanya.
Tentu kadar pengetahuan itu tidak harus sedalam para in house counsel yang bekerja di perusahaan klien. Cukup gambaran besar atas bisnis perusahaan yang menjadi klien. Pengetahuan itu sebagai dasar memberikan layanan jasa hukum dengan tepat.
“Misalnya anda tidak akan bisa buat kontraknya dan menegosiasi isinya kalau tidak tahu apa risiko dari industri itu,” Arief menjelaskan. Mengenal seluk-beluk bisnis klien menjadi poin penting sebelum memberi nasehat hukum. Setiap perusahaan dan bidang industri memiliki variasi khas yang harus dicermati.
Berbagai faktor yang mempengaruhi kelancaran bisnis klien pun juga harus diketahui. Arief menyebutkan antara lain isu sosial, masyarakat sipil, politik, tata kelola perusahaan, birokrasi, korupsi, budaya, hingga kondisi global.
2. Mengenal Kepentingan Klien
Setiap klien memiliki kepentingan berbeda. Misalnya saat mewakili klien dari kalangan swasta akan sangat berbeda dengan klien dari pemerintahan. “Kepentingannya berbeda-beda. Transaksi individu dengan perusahaan, perusahaan dengan perusahaan, perusahaan dengan negara, anda akan mengisi tempat itu. Posisi lawyer sebagai penasehat jangan dianggap simpel,” katanya.
Penting bagi lawyer mengetahui tata kelola perusahaan klien untuk mengenal peran dan tanggung jawab yang berkaitan urusan bisnisnya. Menangani klien untuk level manajemen yang berbeda pun juga akan berbeda kepentingannya.
Ada banyak pihak berkepentingan yang terlibat dalam transaksi di suatu perusahaan. Misalnya perusahaan induk dengan ratusan anak perusahaan yang punya kepentingan masing-masing. Tiap anak perusahaan mungkin juga menggunakan jasa law firm demi kepentingannya. Apalagi jika transaksi terjadi antargrup perusahaan.
“Anda harus selalu bisa menempatkan diri di mana berada dan bertindak untuk kepentingan siapa,” Arief menegaskan. Tentu saja termasuk pula menghindari terjebak konflik kepentingan yang menyulitkan law firm atau pribadi lawyer secara personal.
3. Peka Perubahan Regulasi
Berdasarkan pengalaman Arief, banyak regulasi di sektor industri tertentu sangat cepat berubah. Misalnya pertambangan dan kelistrikan. “Sangat sering berubah mulai dari yang teknis sampai dengan operasional,” katanya.
Corporate lawyer harus memantau berbagai arah beserta perubahan regulasi berkaitan bisnis di bidang praktiknya. Termasuk pula di tingkat internasional yang berkaitan dengan bisnis klien. Dengan cara itu mereka bisa memberikan nasehat cermat.
Klien berharap jalan keluar yang adil atas berbagai perubahan yang tidak menguntungkannya. “Harus up to date dan lebih gesit untuk memahami dampak perubahan regulasi terhadap bisnis klien anda,” ujar Arief.
4. Peka Perubahan Ekonomi
Salah satu kepentingan dunia bisnis tentu menghindari kerugian. Perubahan kondisi ekonomi skala makro hingga mikro juga penting diamati berkaitan dengan dampak kerugian bisnis klien. “Naik turun inflasi, kurs rupiah terhadap dolar, likuiditas, bahkan coronavirus berdampak terhadap kondisi bisnis,” Arief menjelaskan.
Klien berharap selalu ada jalan keluar bahkan untuk dampak kondisi ekonomi terburuk. Para corporate lawyer dituntut mampu mencari bahkan mempersiapkannya. Tentu semuanya dalam koridor hukum yang berlaku. “Pengalaman saya tahun 1998 sebagai penasehat pemerintah dalam restrukturisasi perbankan dan tahun 2008 saat bail out perbankan membuktikan itu,” kata Arief.
5. Manfaatkan Kemajuan Teknologi
“Dengan adanya Artificial Intelligence, banyak pekerjaan rutin lawyer akan hilang,” ujar Arief. Berbagai alternatif yang lebih efisien dikerjakan teknologi sangat mungkin membuat klien beralih. Namun baginya itu bukan ancaman, justru harus dimanfaatkan. “Law firm besar harus mulai mendanai riset untuk menerapkan teknologi maju. Entah dikembangkan sendiri atau lewat provider seperti Hukumonline,” Arief menjelaskan.
Ia menyebut kemajuan teknologi adalah bagian dari praktik hukum masa depan. “Itu yang kami percaya saat membangun hukumonline sebagai masa depan praktik hukum. Tidak bisa dihindari, harus beradaptasi,” kata Arief yang ikut mendirikan grup bisnis Hukumonline 20 tahun lalu.
6. Kolaborasi antara Law Firm
“Kalau anda tidak tahu apa-apa di suatu bidang, jangan malu-malu sarankan hubungi law firm teman yang ahli bidang itu. Selalu dengan semangat kolaborasi,” kata Arief. Baginya setiap corporate lawyer punya kepentingan bersama untuk ikut melindungi kepentingan terbaik klien.
Meskipun ada aspek persaingan bisnis jasa, mereka akan tetap berupaya yang terbaik bagi hak klien. “Lawyer terbaik itu melindungi kepentingan terbaik klien. Kalau memang tidak bisa, dia harus jujur mengatakannya agar klien cari yang lain,” Arief menjelaskan.
Ia berbagi pengalamannya melakukan hal tersebut selama berpraktik. “Saya tidak segan memberikan referensi ke law firm lain,” katanya. Bahkan sikap itu juga bisa mendatangkan klien hasil referensi rekan sejawat di law firm lain. “Itu juga salah satu yang kita harapkan,” katanya diiringi tawa.
Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum #4
Tahun ini menjadi kali keempat Hukumonline Training Center menggelar program ‘Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum’. Puluhan peserta dari berbagai wilayah Tanah Air lagi-lagi datang memenuhi kuota yang terbatas. Sesi berbagi pengalaman dan tips dari Arief menjadi salah satu yang memuaskan para peserta angkatan 4.
Mustakhim, fresh graduate dari Universitas Hasanudin mengaku puas sudah datang jauh-jauh dari Makassar. “Saya paling suka sesi Pak Arief, sangat komprehensif menjelaskan pentingnya faktor non ilmu hukum untuk menjadi lawyer yang cerdas,” katanya.
Silma, mahasiswi tahun terakhir dari Universitas Gadjah Mada mengungkapkan kepuasan yang sama. “Sangat meyakinkan dan terjamin, berdasarkan pandangan akademik dan pengalaman profesional puluhan tahun, worth it,” ujarnya yang memang bercita-cata meniti karier corporate lawyer.
Fikar, fresh graduate dari Universitas Brawijaya yang berdomisili di Banyuwangi mengaku tidak rugi menyempatkan hadir. “Soalnya ini diadakan Hukumonline, prestisius,” katanya. Meskipun berencana menjadi notaris, Fikar sengaja menambah pengetahuan soal dunia corporate lawyer. Ia menilai mitra kerjanya kelak adalah para lawyer sehingga perlu untuk memahami gambaran cara kerjanya.
Para lawyer andal dari firma hukum besar dan perusahaan terkemuka dihadirkan khusus untuk membimbing para peserta. Antara lain managing partner firma hukum AKSET Law-Mohamad Kadri, partner firma hukum LGS-Arief T.Surowidjojo, dan partner firma hukum Assegaf Hamzah & Partners- Mohammad Renaldi Zulkarnain.
Sesi khusus in house counsel dibawakan tim Indonesian Corporate Counsel Association. Masing-masing Erlangga Gaffar-Senior Legal Counsel PT Vale Indonesia Tbk., Dian Rizky Amelia Bakara-Senior Legal Manager SOHO Global Health, Ingkan Simanjuntak-Associate General Counsel Facebook Indonesia, Irma Yunita-Corporate Secretary&VP Legal Telkomtelstra, dan Seradesy Sumardi-VP Head of Legal Lazada E-Logistics Indonesia. Tim Konten Premium Hukumonline ikut menyajikan materi tentang riset dan analisis peraturan oleh Christina Desy dan Phalita Gatra.
Peserta angkatan 4 tahun ini antara lain berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Atma Jaya, Universitas Islam Riau, Institut Agama Islam Tazkia, Universitas Brawijaya, Universitas Prasetiya Mulya, Universitas Hasanudin, Universitas Sebelas Maret, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Indonesia, serta masih banyak lagi.
Baca Juga : Akan Dilapor Balik Muannas Sebut Fahira Idris Arogan