Jakarta, www.tagar.id – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi langkah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang hendak melaporkan balik dirinya. Menurut politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu langkah tersebut justru menunjukkan arogansi Fahira Idris sebagai wakil rakyat.
“Secara moral bagi saya langkah melaporkan balik itu juga keliru, hal ini membuktikan bahwa Fahira yang juga pejabat negara, menunjukkan arogansinya, tidak mau diawasi, dikritik, dan dikontrol masyarakat,” ujar Muannas kepada Tagar, Kamis, 5 Maret 2020.
Lalu, Muannas tetap menduga Fahira telah menyampaikan informasi yang sesat soal berita pengawasan virus corona di Indonesia. Dia pun mengklaim sifat Fahira yang selama ini merasa selalu benar.
“Dugaan penyebaran informasi sesat yang telah dilakukan soal berita ‘ada pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia,’ karena selama ini dia selalu menganggap dirinya merasa paling benar,” ucap Muannas.
Kendati demikian, dia tetap mempersilakan langkah Fahira Idris yang melalui pengacaranya mengancam hendak melaporkannya ke Bareskrim.
“Soal laporan balik adalah hak setiap orang, saya tidak bisa membatasi. Silakan saja. Saya beranggapan itu bukan untuk meminta keadilan, tapi hanya sekadar bela diri laporan dibuat,” katanya.
Sementara, Fahira Idris sebagai pihak terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan kepolisian pada hari ini, Kamis, 5 Maret 2020. Namun, dia tidak datang lantaran di waktu yang bersamaan memiliki tugas sebagai anggota dewan.
“Sudah kita sampaikan tadi surat dari DPD RI, yang isinya bahwa memang hari ini Ibu Fahira tidak bisa hadir. Dia sangat berkenan dan mengapresiasi, tapi kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan,” kata kuasa hukum Fahira Idris, Aldwin Rahadian di Bareskrim Polri, Kamis, 5 Maret 2020.
Ini membuktikan bahwa Fahira yang juga pejabat negara, menunjukkan arogansinya, tidak mau diawasi, dikritik.
Sebelumnya, Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Alaidid pada Minggu, 1 Maret 2020. Dia keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan soal penyebaran virus corona.
Laporan Muanas terhadap Fahira Idris itu terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga : Dugaan Pungli PTSL, Warga Laporkan Kades Kembang Kerang Daya Ke Polisi