Selong (Suara NTB), www.suarantb.com – Warga Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akhirnya membawa kasus dugaan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) ke ranah hukum. Rabu, 4 Maret 2020, berkas laporan dimasukkan ke Polres Lotim yang diterima langsung oleh petugas SPKT Polres Lotim.
Ketua Forum Aliansi Masyarakat Desa Kembang Kerang Daya, Burhanudin, mengatakan, alasan dibawanya kasus dugaan pungli PTSL ini ke ranah hukum lantaran tidak ada titik temu yang didapatkan dari dua kali mediasi atau hearing yang dilakukan di kantor desa. Sementara, masyarakat Desa Kembang Kerang Daya geram atas dugaan pungli yang cukup merugikan masyarakat.
Dalam isi laporan tersebut, warga Desa Kembang Kerang Daya melaporkan. Terkait dugaan pemalsuan data SPJ, penggelapan uang serta dugaan pungli penerbitan sertifikat PTSL. Selain itu, warga Desa Kembang Kerang Daya ini juga sudah menyampaikan tembusan dugaan pungli tersebut ke Inspektorat. “Kita bawa persoalan ini ke ranah hukum karena tidak ada titik temu dalam proses mediasi,” terangnya saat ditemui di Mapolres Lotim, kemarin.
Dijelaskannya, total uang dipungut oleh oknum kepala desa untuk pembuatan sertifikat PTSL mencapai ratusan juta yang tersebar di empat dusun di Desa Kembang Kerang. Sementara dari data laporan yang disampaikan oleh kepala desa, jumlah uang yang dikumpulkannya sebesar Rp35 juta. Sementara pungutan empat dusun saja, dana yang dikumpulkan oleh kepala desa mencapai Rp69 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kerang Daya, Daeng Muzakir Mukhtar, sangat menyambut baik sikap dari masyarakat yang membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku siap untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak kepolisian.
Akan tetapi, kata Daeng, persoalan ini diharapkannya dapat diselesaikan secara internal pemerintahan. Artinya, ia akan meminta proses audit di Inspektorat Lotim untuk mencari kebenaran terkait kasus dugaan pungli sertifikat PTSL tersebut. “Nanti kita minta Inspektorat yang melakukan audit,”katanya.
Ditegaskannya, pungutan Rp350 ribu untuk biaya pembuatan itu sudah memiliki perdes yang jelas. Daeng Muzakir mengaku baru mengetahui adanya pungutan sebesar Rp450 per orang, sehingga ia meminta supaya masyarakat tidak terlalu percaya atas informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya.
Adapun untuk kuota PTSL yang didapat Desa Kembang Kerang Daya untuk tahun 2019 sebanyak 2.950 sertifikat. Sertifikat itupun sudah siap untuk dibagikan. Sertifikat yang sudah tertebus sekitar 350 sertifikat dengan rinciannya yang sudah jelas. “Untuk sertifikat yang belum keluar itu, bisa saja alas haknya yang belum lengkap,”jelasnya.
Terkait pungutan Rp800 ribu yang dilakukan oleh pemerintah desa pada tahun 2017-2018, Daeng Muzakir mengakui melakukannya. Namun itu sudah ada Perdes yang mengaturnya tentang jual beli dan alas hak. Eksekusi dari pungutan Rp800 ribu itupun, katanya sudah ada, sejumlah sertifikat sudah keluar bahkan sudah dibagikan ke masyarakat.
Baca Juga : Pacarnya Rindu Bertemu, Pelaku Minta Diantar Korban, Masuk Perangkap Diperkosa 3 Lelaki Bergantian