Pacarnya Rindu Bertemu, Pelaku Minta Diantar Korban, Masuk Perangkap Diperkosa 3 Lelaki Bergantian

Pacarnya Rindu Bertemu, Pelaku Minta Diantar Korban, Masuk Perangkap Diperkosa 3 Lelaki Bergantian

TRIBUN-MEDAN.com, Keji, agaknya kata tersebut pantas untuk disematkan kepada dua remaja dan satu pemuda yang berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan ini.
Trio sekawan masing-masing berinisial AY (22), YP (18) dan IE (16) ini nekat memperkosa Bunga, gadis di bawah umur asal Kecamatan Kepenuhan pada 30 November 2019 silam.

Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli pada Senin (9/3/2020), kejadian bermula ketika IE mengatakan kepada korban melalui chatting, bahwa pacarnya ingin berjumpa di suatu tempat di Kecamatan Kepenuhan Hulu pada 30 November sekira pukul 02.30 WIB.

“Saat itu, korban langsung diantarkan oleh IE ke lokasi yang dimaksud. Di sana, dua pelaku lain masing-masing berinsial AY dan YP sudah menunggu di sebuah rumah dalam kebun kelapa sawit di Kepenuhan Hulu,” kata Paur Humas.

Setelah korban masuk ke dalam perangkap, korban yang tak tahu menahu itu diperkosa secara bergiliran oleh ketiga pelaku tersebut. Usai melakukan tindakan amoral itu, seorang pelaku berinisial AY kemudian mengantar korban ke rumah temannya di Kecamatan Kepenuhan.

Korban yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ZF (34) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk segera diambil tindakan hukum. Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pada 4 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan satu pelaku cabul tersebut di sebuah Kedai Tuak di Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Setelah berhasil diamankan, AY mengaku bahwa dia melakukan perbuatan amoralnya itu bersama dengan dua rekannya, yakni YP dan IE. “Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan informasi dari AY, petugas kemudian mulai melacak keberadaan dua pelaku lainnya,” ungkapnya kemudian.

Dari pelacakan tersebut, pelaku berinisial YP berhasil diamankan di depan rumah seorang warga di sekitar kawasan Kepenuhan Hulu. Dari YP pula, penelusuran petugas kemudian mengarah kepada pelaku ketiga berinisial IE yang diamankan di rumahnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah berhasil diamankan dan sudah meringkuk di balik jeruji besi di Mapolsek Kepenuhan. “Ketiganya saat ini sudah berhasil diamankan dan akan segera diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

GADIS Remaja 13 Tahun di Riau Disetubuhi Paman Angkat
Gadis remaja 13 tahun disetubuhi paman angkat, korban terpaksa melayani nafsu bejat sang paman karena diancam akan dibunuh, begini kronologinya.

Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Dumai, kali ini korbannya gadis remaja 13 tahun. Pelakunya seorang pria berinisial BU (44) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. BU yang tega mencabuli LY (13) yang masih duduk dibangku sekolahan ini.

Pelaku bukanlah orang jauh melainkan paman angkat dari korban. Bahkan, untuk menyalurkan nafsu birahinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.

Tapi kini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji Polsek Dumai Timur atas laporan ibu angkat korban LA (26) yang merupakan adik ipar pelaku.

Kronologi
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, AKP Sahudi membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh BU.

AKP Sahudi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjug Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan ibu angkat korban berinisial LA(26) yang merupakan adik ipar pelaku,” kata AKP Sahudi, Senin (17/2/2020).

Dirinya menjelaskan, aksi bejat pelaku terkuak ketika ibu angkat korban yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai secara tiba-tiba didatangi oleh korban.

Korban mengadu kepada ibu angkatnya bahwa pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang pernah dilakukan oleh pelaku.

Merasa curiga, lanjut AKP Sahudi, sang ibu angkat meminta korban untuk menceritakan hal apa yang telah terjadi sebelumnya.

Lalu korbanpun menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya, ia terpaksa menuruti hawa nafsu paman untuk berhubungan badan beberapa waktu lalu.

“Diancam menggunakan pisau korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri. Mendengarkan hal itu, ibu angkat korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur,” jelasnya.

Tidak butuh waktu lama, tambahnya, berdasarkan laporan dari Ibu angkatnya, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dikediamanya.

“Pelaku bersama barang bukti dua bilah pisau telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

AKP Sahudi mengaku, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 ayat 1UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Pelaku teracam 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
GADIS Remaja 16 Tahun di Riau Disetubuhi Paman Berkali-kali
Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap perbuatan persetubuhan dilakukan kepada anak dibawah umur di wilayah hukumnya.

Pelakunya diketahui berinisial SA (39) warga Desa Sebanggar Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis. Pelaku melakukan perbuatan bejat ini kepada keponakannya yang masih berumur 16 tahun.

Perbuatan SA ini terungkap setelah ayah korban RA mendapat kabar anaknya sering digagahi oleh adik iparnya. Dari informasi ini ayah korban langsung memeriksa kondisi anaknya dengan membawanya ke bidan.

“Dari pemeriksaan bidan ini, RA mendapat keterangan anaknya telah hamil. Perkiraan usia kandungannya sudah lima bulan,” terang Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (31/1/2020) siang.

Menurut dia, RA tidak terima dengan kondisi anaknya sudah dalam keadaan hamil. RA kemudian melaporkan perbuatan bejat ini ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan ini, petugas memeriksa saksi korban dan mendapatkan informasi bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh pamannya.

Berdasarkan keterangan korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap SA pada hari Selasa (28/1) kemarin.
Pelaku diamankan petugas di rumahnya berada di Desa Sebangar sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari penangkapan ini, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Mandau dan dilakukan penahanan. Saat ini petugas masih melakukan penyedikan lebih lanjut terhadap tersangka,” ungkap Kapolsek.

Perbuatan bejat terakhir kali dilakukan tersangka pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Sebangar.

“Pemeriksaan kita terakhir tesangka melakukan perbuatanya pada tanggal 25 Januari kemarin di rumahnya. Saat ini masih mendalami perbuatan tersangka,” tandasnya.

Baca juga : Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Terjerat OTT Dengan Sitaan Uang Rp 120 Juta, Status Hukum Belum Ditentukan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024