Viral Ucapan Seksisme Komentator Sepak Bola Indonesia, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Verbal di Negara Lain

Viral Ucapan Seksisme Komentator Sepak Bola Indonesia, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Verbal di Negara Lain

Jakarta, sindonews.com – Catcalling lagi, pelecehan verbal lagi. Kasus pelecehan terhadap perempuan yang viral seolah gak pernah ada habisnya.

Jumat lalu (6/3) ucapan seksisme dilontarkan oleh komentator sepak bola ajang Shopee Liga 1, Rama Sugianto.

Dalam video yang viral di jagat medsos, diperlihatkan sekumpulan suporter perempuan memakai kaus hitam yang lagi mendukung para pemain, tapi Rama mengomentarinya dengan ucapan yang amat sangat gak pantas.

Netizen Twitter dengan akun @badgaldidi pun berkomentar. “Sepak bola Indonesia ga ramah dengan wanita. Nonton di stadion itu seru tapi serem juga kena catcall mulu.”

Sementara pada Minggu (8/3), akun Twitter @nenonenoo menulis bahwa dia mengalami catcalling dari beberapa laki-laki saat ikut parade International Women’s Day 2020. Padahal pelakunya ikut jadi peserta parade juga, dan semestinya orang yang ikut parade adalah mereka yang udah paham tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual.

Nah, selagi di Indonesia tindakan hukum untuk pelaku pelecehan seksual masih perlu diperjuangkan banget, ada negara-negara yang tegas banget mengatur hukuman bagi para pelaku catcalling. Ini daftarnya.

1. PERU
Viral Ucapan Seksisme Komentator Sepak Bola Indonesia, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Verbal di Negara Lain

Undang-undang di Peru resmi menyebut catcalling sebagai tindakan kriminal dan masuk dalam kategori hukum pidana sejak 4 Maret 2015. Pemerintah mulai peduli dengan hal ini karena viral video warganya yang bertajuk “Silbale a tu madre” atau kira-kira “Catcall ibumu”, dikutip dari Splinter.

Pelaku yang mengucapkan kalimat tidak senonoh atau mengarah pada hal seksual pada perempuan di jalan bisa dipidana maksimal hingga 12 tahun penjara. Wow banget, kan? Jangan macam-macam makanya!

2. BELGIA
Viral Ucapan Seksisme Komentator Sepak Bola Indonesia, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Verbal di Negara Lain

Catcalling sudah menjadi tindakan ilegal sejak April 2014. Dikutip The Guardian, ternyata, sebuah film, lho, yang bikin pemerintah setempat membuat aturan hukumnya. Film ini adalah film dokumenter karya seorang mahasiswa, Sofie Peeters, yang berjudul “Femme de la Rue” (“Perempuan di Jalan”). Keren banget, kan?

Denda bagi para pelaku pelecehan verbal di Belgia adalah hukuman satu tahun penjara atau maksimal membayar denda sebesar 1000 euro atau Rp16 juta!

3. PRANCIS
Viral Ucapan Seksisme Komentator Sepak Bola Indonesia, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Verbal di Negara Lain

Parlemen Prancis udah menerbitkan aturan hukum untuk tindakan catcall pada 2018 lalu. Dikutip dari Reuters, ini bermula dari video viral seorang perempuan, Marie Laguerre, dipukul oleh para pelaku catcall saat dia lagi melawan.

Laguerre menuai pujian dari warga Prancis atas keberaniannya, bahkan ia membuat situs web bernama Nous Toutes Harcelement (Kita semua dilecehkan) sebagai wadah para korban pelecehan seksual untuk bercerita.

Hukuman bagi para pelaku catcall di Prancis adalah denda sebesar 750 euro atau setara dengan Rp12 juta! Lumayan juga, ya!

4. PORTUGAL
Viral Ucapan Seksisme Komentator Sepak Bola Indonesia, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Verbal di Negara Lain

Partai Sosial Demokratis Portugal menetapkan catcalling sebagai tindakan kriminal pada 2015. Dikutip dari Equal Times, berawal dari seorang perawat usia 36 tahun, Adriani Lopera, yang merasa jengah menjadi korban catcalling di jalan.

Ia pun membawa kasus ini pada sebuah forum sosial hingga berhasil mengamandemen pasal 170 dalam The Portuguese Penal Code dengan mengikutsertakan pelecehan verbal. Sanksi bagi pelaku di Portugal ini berupa hukuman penjara selama setahun bahkan bisa sampai tiga tahun kalau korbannya masih berusia di bawah 14 tahun!

Atau, pelaku harus membayar denda sebesar 120 euro atau setara dengan Rp1,9 juta. Tetap aja mahal, ya!

5. ARGENTINA
Viral Ucapan Seksisme Komentator Sepak Bola Indonesia, Ini Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Verbal di Negara Lain

Lagi-lagi kasus video yang viral di media sosial membawa perubahan bagi suatu negara. Dikutip dari BBC News, yang ini datang dari seorang perempuan bernama Aixa Rizzo mengunggah video dirinya atau bahasa keren-nya vlog, yang lagi cerita tentang pengalaman pahitnya sebagai korban catcall dari para pekerja kontruksi dalam kesehariannya.

Selain itu, komunitas anti kekerasan pada perempuan di Argentina juga melakukan aksi, NiUnaMenos (No One Less), dengan menyuarakan bahwa sekitar satu perempuan terbunuh pada setiap 30 jam hanya karena kasus pelecehan seksual.

Para pembuat kebijakan di Argentina pun menindakpidanai kasus pelecehan verbal dengan hukuman denda sebesar USD60 atau Rp855 ribu, atau lima hari penjara.

Setelah melihat hukuman-hukuman tegas dari berbagai negara di atas, gimana menurut kamu? Apakah udah setimpal dengan perbuatannya?

Baca juga : Mahasiswi Dan Siswi Jadi Korban Begal Payudara

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024