Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Laode M Syarief memprediksi lembaga antirasuah tidak akan lagi kuat seperti pada era sebelumnya, dalam melakukan kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Laode memandang, praktik korupsi bakal tumbuh subur dengan berlakunya regulasi KPK yang baru. Hal ini dilihat karena tidak adanya langkah tegas dari KPK.
“Prediksi saya, akan makin banyak korupsi terjadi, karena tidak akan ada lagi ketakutan untuk melakukan korupsi dan Insya Allah itu tidak terjadi,” kata Laode, ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Tak hanya itu, Laode pun memprediksi, KPK akan semakin buruk di mata publik. Menurutnya, prediksi itu sudah terlihat jelas dengan situasi saat ini.
“Saya baca berita ada survei yang pada Agustus tahun lalu kita selalu nomor satu dan dua. Sekarang, kita diangkatan kelima, sudah turun,” jelas Laode.
Adapun hasil survei yang dimaksud Laode, yakni dilakukan oleh Lembaga Survei Alvara Research Center. Dalam survei bertajuk kepuasan publik terhadap kinerja lembaga negara di 100 hari kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, menempatkan KPK berada di posisi kelima.
Survei itu menunjukkan penurunan kepercayaan publik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan survei Alvara pada Agustus 2019, KPK berada di posisi kedua tertinggi, sedangkan pada Februari 2020 mereka berada di peringkat kelima.
“Kalau tren ini sampai ke depan berlangsung terus, maka KPK itu akan menjadi bangunan seperti Borobudur cakep dilihat, tetapi sudah jarang dipakai ibadah bangunannya,” sesal Laode. sumber