Penegak Hukum Harus Tindak Juga Pemakai Jasa PSK

Penegak Hukum Harus Tindak Juga Pemakai Jasa PSK

Kota Pekanbaru, tagar.id – Penegak hukum harus bersikap tegas untuk menindak para pengguna jasa, karena jika tidak ada pengguna maka prostitusi akan tutup dengan sendirinya

Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy SH, MH, berpendapat saatnya kini penegak hukum bersikap tegas untuk menindak para pengguna jasa, karena jika tidak ada pengguna maka prostitusi akan tutup dengan sendirinya.

“Sebab selama ini kasus prostitusi tidak pernah berhenti, lebih juga akibat pengaturannya dalam hukum pidana Indonesia lemah dan hanya menjerat pelaku dan penyedia jasa prostitusi, sehingga kasus ini sulit untuk dituntaskan,” kata dia, di Pekanbaru, 13 Februari 2020.

Pendapat demikian dia sampaikan terkait temuan oleh Polres Metro Jakarta Selatan tentang korban prostitusi (dengan menggunakan aplikasi dengan korban anak) di kamar nomor 10AV lantai 10 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, tepatnya di Menara Jasmine. Empat pelaku sudah diringkus dalam kasus ini yakni NA, MTG alias Ferdi, AS, dan JF.

Menurut Effendy, terbongkarnya praktik prostitusi bermula dari laporan orang hilang diterima Polres Metro Depok pada 22 Januari 2020 dan dari laporan itu, polisi menyelidiki dan menemukan bahwa korban JO, AS, dan NA, berada di kamar nomor 10 AV lantai 10, Apartemen Kalibata City.

“Dalam UU Perlindungan Anak, mereka yang mencabuli atau menyetubuhi anak dapat dipidana minimal lima tahun terlepas ada persetujuan atau tidak, namun demikian pengguna patut dihukum karena mereka juga turut bersalah,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Sedangkan perlindungan yang perlu segera diberikan pada korban, katanya lagi, bahwa korban berhak untuk direhabilitasi mental dan fisiknya. Sementara itu, kondisi fisik para korban, berdasarkan keterangan polisi bahwa korban disundut rokok, ditampar, digigit, ditonjok hidung, ditendang kaki, didorong dengan lutut dengan posisi tangan diikat.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Dianggap Kemunduran Hukum Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024