Jakarta, Medcom.id : Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut kemunduran hukum di Indonesia. Pemerintah dianggap mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dari ancaman bencana.
“Ditandatanganinya Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi kado pahit bagi perlindungan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup,” kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020.
Menurut Boy, ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam RUU tersebut. Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja.
“Dihapusnya unsur ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini. Belum lagi ketentuan Pasal 49 UU Kehutanan diubah total, tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi,” kata dia.
Boy mengatakan pada judicial review yang diajukan dua asosiasi pengusaha pada 2017, diminta penghapusan Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 98 dan Pasal 99 merupakan dua ketentuan yang dipergunakan untuk menjerat korporasi-korporasi pembakar hutan dan lahan.
“Di RUU Cipta Kerja, tidak sekadar Pasal 99 yang dilemahkan, termasuk Pasal 98. Pertanggungjawaban pidana harus terlebih dahulu dilakukan melalui skema administrasi. Bahkan ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda,” ujar Boy.
Pokok masalah kedua, yakni dihapusnya ruang partisipasi publik. Hak partisipasi publik melalui jalur peradilan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 93 UU PPLH untuk mengoreksi atau menguji izin lingkungan dan/atau izin usaha melalui Peradilan Administrasi (PTUN) dihapus.
“RUU ini pantas disebut sebagai RUU Cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya.
Boy menyebut secara substansi RUU itu terkesan hanya melayani kepentingan investasi. Dia khawatir RUU itu akan memperparah kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga : Polisi Periksa Marshanda Terkait Kepemilikan Apartemen