CALANG, aceh.tribunnews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) akan menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pengusutan kasus penghakiman massa terhadap Egusman (34) yang viral di media sosial.
Selain itu, YLBH-AKA juga akan melaporkan kasus main hakim sendiri tersebut ke Polda Aceh karena mengklaim laporan keluarga korban ditolak Satreskrim Polres Aceh Jaya.
Namun tuduhan itu dibantah Kasat Reskrim yang menegaskan mereka tidak pernah menolak laporan keluarga korban, tapi hanya mengarahkan untuk melapor ke Polsek terdekat.
Ketua YLBH-AKA, Hamdani Mustika menilai, kasus penghakiman massa terhadap Egusman yang viral di media sosial itu, harus diproses secara hukum. Sebab, ulasnya, tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah oknum massa yang terjadi di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya itu dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi Polres Aceh Jaya jika tidak dilakukan penegakan hukum.
“Apalagi korban penghakiman jalanan yakni Egusman (34), seorang warga Gampong Tuwi Perya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya itu, menurut pengakuan orangtua korban dan keuchik gampong setempat, memiliki riwayat gangguan jiwa,” jelas Hamdani kepada Serambi, Jumat (7/2/2020).
Hamdani Mustika menuturkan, jika penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban dianggap bukan merupakan tindak pidana, maka secara tidak langsung pihak kepolisian seakan-akan membenarkan tindakan penghakiman oleh massa, padahal itu tidak dibenarkan secara konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
“Sejak kapan penghakiman jalanan oleh massa di negeri ini dilegalkan dan tidak masuk dalam ranah pidana,” tukasnya.
Terkait penolakan laporan keluarga korban oleh pihak Reskrim Polres Aceh Jaya dengan alasan sudah ada perdamaian dengan pemilik toko mas, sebagaimana laporan yang ia terima dari YLBH-AKA distrik Aceh Jaya, Hamdani Mustika menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Harusnya, tandas dia, polisi tidak boleh menolak pengaduan dan laporan masyarakat.
“Sangat kita sayangkan, dasar apa mereka tolak. Harusnya laporan diterima dulu, kalau nanti setelah dilidik tidak cukup unsur sebagai delik aduan, kan tinggal dikeluarkan SP3,” uraiya.
Terkait kasus tersebut, tegas Hamdani, pihaknya akan segera menyurati Komnas HAM demi sebuah rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Demikian juga terkait penolakan laporan keluarga korban oleh Polres Aceh Jaya, maka kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Aceh dan juga mengirim tembusan kepada Irwasda Mabes Polri,” pungkas Hamdani Mustika.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha membantah tudingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) yang menyebut pihaknya menolak atau tidak menerima laporan masyarakat terkait kasus pencurian emas yang berujung penghakiman jalanan terhadap Egusman yang dilakukan oleh massa.
“Tidak benar kalau kita menolak laporan masyarakat,” tegas Iptu Bima Nugraha kepada Serambi, Jumat (7/2/2020), saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Kasat Reskrim, saat itu pihaknya hanya mengarahkan pelapor untuk membuat laporan di Polsek tempat kejadian tersebut terjadi. “Kita hanya mengarahkan mereka buat laporan ke Polsek, kalau disini kan sama juga dengan di sana.
Kalau di sini (Polres-red), malahan kasihan nanti harus ke Calang dari Teunom, kan jaraknya lumayan jauh,” tandasnya.
Ia kembali menegaskan, jika pihak Reskrim Polres Aceh Jaya tidak pernah menolak laporan apa pun dari masyarakat.
“Namun anehnya, sampai saat ini mereka belum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teunom,” tutup Iptu Bima Nugraha.
Baca Juga : ICJR: Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade Melanggar Hukum Pidana!