ICJR: Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade Melanggar Hukum Pidana!

ICJR: Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade Melanggar Hukum Pidana!

Jakarta, IDN Times – Beberapa waktu lalu, politikus Gerindra sekaligus anggota DPR RI Andre Rosiade, membuat heboh masyarakat dengan melakukan penggerebekan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat berinisial NN, tepatnya pada 26 Januari 2020.

Menanggapi kejadian itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan bahwa tindakan anggota DPR Sumatera Barat tersebut melanggar hukum acara pidana. Karena teknik penjebakan tidak ada dalam sistem peradilan hukum pidana.

“Metode penyelidikan/penyidikan dengan menggunakan teknik penjebakan (entrapment) merupakan salah satu teknik yang oleh MA telah disebutkan bertentangan dengan hukum acara pidana,” kata Direktur ICJR Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).

1. Teknik penjebakan hanya digunakan dalam kasus seperti narkotika
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dan Andre Rosiade tersebut telah melanggar ketentuan hukum pidana, sebab entrapment adalah sesuatu yang berbeda dengan teknik penyidikan yang lain namun hampir serupa, contohnya adalah undercover buy dan control delivery dalam UU Narkotika.

“Keduanya hanya digunakan dengan tujuan membongkar jaringan kejahatan terorganisir dan trans-nasional seperti narkotika,” ujar dia.

Maka dari itu metode di atas hanya digunakan secara terbatas dan tidak dikenal dalam undang-undang yang memuat hukum acara pidana lainnya.

2. Teknik penjebakan rentan dengan rekayasa
ICJR juga berpandangan bahwa teknik penyelidikan atau penyidikan seperti itu tidak dapat digunakan aparat penegakan hukum dalam hukum acara pidana. Penjebakan sangatlah rentan dengan rekayasa.

Teknik rekayasa secara umum memengaruhi kehendak dari terdakwa untuk melakukan perbuatannya. Perbuatan pidana tidak akan terjadi apabila tidak ada kondisi yang secara sengaja diciptakan.

“Padahal, untuk dapat menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan dan niat jahat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut,” kata Anggara.

Jadi penjebakan membuat adanya konstruksi niat jahat dari luar pemikiran diri pelaku.

3. Pelaku melakukan tindakan karena diperintah
Anggara juga menjelaskan, bahwa yang perlu diperhatikan untuk mengukur perbuatan pidana harus ada niat jahat yang timbul sejak permulaan perbuatan dan timbul dari internal diri pelaku, bukan dari luar.

Dalam putusan No. 2517K/Pid.Sus/2012, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa yang melepaskan NN dari segala tuntutan hukum, karena menurut MA terdakwa dalam kasus ini hanya melaksanakan perintah pesanan dari orang lain yakni polisi yang menjebaknya.

“MA menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu (membeli sabu) karena diminta oleh polisi, sehingga menurut majelis pada diri terdakwa tidak terdapat kesalahan, karenanya tidak dapat dipidana sesuai dengan asas geen straf zonder schuld,” kata dia.

4. Minta polisi lebih hati-hati dan hentikan kasus ini
Maka dari itu, ICJR berpendapat agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan karena seperti yang disampaikan MA dalam putusan bahwa tidak ada kesalahan yang ditemukan dalam diri pelaku.

“ICJR mendorong Polda Sumbar untuk hati-hati dalam memproses kasus ini dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat penyidikan,” ujar Anggara.

Aparat hukum, kata Anggara juga, hendaknya lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan dengan tidak melakukan praktik terlarang dalam teknik penyelidikan atau penyidikan.

Baca Juga : Viral Video Istri Antar Suami Menikah, Bagaimana Hukum Poligami dalam Islam?

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024