Okezone.com – VIRAL, akun Twitter @ @MSAndiP8 mengunggah potongan video dengan caption istri mengantar suami untuk menikah lagi. Ini artinya sang suami hendak melakukan poligami.
Lalu bagaimana benarnya hukum poligami dalam Islam? Wakil Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan bahwa hukum poligami di dalam Islam adalah mubah atau dibolehkan. Namun dengan catatan, bahwa suami harus bisa berlaku adil nantinya.
“Syarat poligami sangat berat, yaitu berlaku adil. Keadilan itu relatif dan subjektif. Bagi sang laki-laki sudah adil, tapi bagi sang istri belum tentu merasakan keadilan. Maka keadilan hanya milik Tuhan, dan jika manusia ingin disebut adil ikutilah tuntunan Allah melalui Alquran maupun hadist,” katanya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Adanya keadilan di dalam hubungan poligami juga diterangkan di dalam Alquran, yakni Surah An Nisa ayat 3:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Lebih lanjut, kata Fauzan yang dimaksud dengan adil di sini ada dua, yaitu lahir dan batin. Misalnya, adil dalam memberikan nafkah dan kebutuhan biologisnya. Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada rasa cemburu satu sama lain.
Sementara itu dalam artikel Okezone terdahulu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Yunahar Ilyas mengatakan jika dirasa mampu, poligami lebih baik dibanding selingkuh yang nantinya akan terjerumus ke dalam perzinahan.
“Dalam Islam menikah lagi boleh, asal terpenuhi syaratnya. Harus berlaku adil dengan makna sebenarnya,” ujarnya.
Namun di sini bukan sekadar adil saja, melainkan harus benar-benar mengikuti syariat Islam karena pertanggung jawabannya kepada istri-istri dan anak-anaknya.
Baca Juga : Polemik Pengembalian Penyidik KPK Berujung ke Dewan Pengawas