TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah menyiapkan tujuh peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Tiga rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden,” katanya lewat pesan singkat, Selasa, 21 Januari 2020.
Dini mengatakan tiga rancangan peraturan pemerintah itu adalah Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan empat perpres tersebut adalah: Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, serta Organisasi Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.
Dini menuturkan semua aturan ini masih digodok oleh tim hukum pemerintah. “Belum sampai meja presiden, masih pembahasan soalnya,” katanya.
Baca Juga : Revisi UU Minerba Berpotensi Tumpang Tindih dengan RUU Omnibus Law