Jokowi Siapkan 3 PP dan 4 Perpres Turunan UU KPK. Apa Saja?

Jokowi Siapkan 3 PP dan 4 Perpres Turunan UU KPK. Apa Saja?

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara presiden bidang hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah menyiapkan tujuh peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Tiga rancangan peraturan pemerintah dan empat rancangan peraturan presiden,” katanya lewat pesan singkat, Selasa, 21 Januari 2020.

Dini mengatakan tiga rancangan peraturan pemerintah itu adalah Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan empat perpres tersebut adalah: Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, serta Organisasi Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.

Dini menuturkan semua aturan ini masih digodok oleh tim hukum pemerintah. “Belum sampai meja presiden, masih pembahasan soalnya,” katanya.

Baca Juga : Revisi UU Minerba Berpotensi Tumpang Tindih dengan RUU Omnibus Law

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024