Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa Hukum Aktivis Papua Surya Anta Ginting Cs, Mike Himan memastikan kliennya akan tetap menggunakan pakaian adat Papua yakni Koteka saat menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (20/01).
Seperti diketahui, Hakim PN Jakpus pada sidang sebelumnya menolak melanjutkan sidang karena para terdakwa berkeras menggunakan koteka.
“Iya, para tapol mereka hari ini juga akan memakai koteka,” kata Mike saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon.
Mike menyebut, selaku kuasa hukum, dirinya tak bisa melarang para tapol ini menggunakan hak dan keinginan mereka. Menurut dia, pun tak ada larangan khusus bagi para tapol ini untuk menggunakan pakaian adat Papua, Koteka.
“Kami kuasa hukum juga gak larang, hak-hak mereka. Kami bebaskan,” kata dia.
Dia pun tak mempermasalahkan jika Hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam perkara ini yang diketuai oleh Agustinus Setyo Wahyu kembali menolak membacakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Nota Keberatan atau Eksekpsi dari kuasa hukum tahanan politik ini.
Sebelumnya para hakim berasalan bahwa Tapol Ambrosius Mulait dan Dano Anes Tabuni yang memakai busana budaya Papua, Koteka tidak sesuai dengan kesopanan di persidangan.
Dalam kesempatan itu, Mike juga membeberkan soal kejanggalan yang dilakukan oleh pihak PN Jakpus. Mike mendapati kabar PN setempat mengirimkan surat edaran ke pihak kepolisian terkait pengamanan sidang yang akan digelar hari ini.
Dalam surat edaran itu mereka menyebut sidang tapol Papua ini berisiko mengganggu keamanan hingga meminta kepada aparat kepolisian agar ikut mengamankan jalannya sidang.
“Tiba-tiba saya dapat kiriman dari salah satu kawan. Pengadilan meminta keamanan,” kata dia.
Baca Juga : Komisi Hukum DPR Panggil Kejagung Bahas Jiwasraya