Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1). Raker tersebut membahas kelanjutan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, mengatakan, rapat itu adalah untuk melanjutkan raker yang sempat digelar pada Kamis (16/1). Kala itu, Kejagung tak menyelesaikan paparan lantaran dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara.
Rapat tersebut dihadiri 26 anggota Komisi III dari 9 fraksi dengan agenda tanya-jawab antara anggota Komisi III dan ST Burhanuddin.
Dia menjelaskan, rapat kali ini akan memberikan kesempatan kepada anggota Komisi III untuk menanyakan kelanjutan kasus Jiwasraya. Jaksa Agung akan diminta penjelasan terkait apa yang telah dilakukan dan penyelesaian kasus.
“Tentu apa yang dilakukan sesuai enggak dengan tupoksi Kejagung dalam ranah-ranah pidana,” kata Desmond.
Komisi III akan meminta Jaksa Agung memperjelas semua duduk perkara kasus tersebut. Sebab, kata dia, baru-baru ini Kementerian BUMN mengeluarkan statemen akan mengembalikan semua uang nasabah pemegang polis.
“Karena menurut persepsi kami enak sekali. Ada statemen dari Menteri BUMN bahwa nasabah-nasabah itu akan dibayar,” ujar dia.
Komisi III juga akan mendalami terkait urusan hukum dalam kasus Jiwasraya. Apalagi, kata dia, salah seorang sebelum ditahan oleh Kejagung masih melalukan penjualan saham. Namun, ia tidak menyebut sosok yang dimaksud.
“Berarti ada hal-hal tidak sekedar hukum yang bisa diselesaikan. Inikah yang akan kita dalami,” ujar dia.
Lebih jauh Desmond menuturkan, jika penjelasan ST Burhanuddin tidak memuaskan, maka Komisi III akan mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait kasus Jiwasraya. Bila parlemen sepakat membentuk panja, maka Komisi III akan mengawasi dari aspek hukum.
“Komisi VI berkaitan dengan BUMN, komisi III berkaitan dengan soal penegakan hukum. Dalam konteks ini tentunya melakukan pengawasan terhadap Kejagung dalam penanganan Jiwasraya dari aspek hukum,” tutur Desmond.
Baca Juga : ICW Kritisi Pertemuan Dewas KPK Dengan Tim Hukum PDIP