PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia terus berupaya mempertegas posisinya perihal prinsip kedaulatan di perairan Indonesia.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan tindakan klaim sepihak yang dilakukan oleh negara asing terhadap wilayah kedaulatan Indonesia harus berdasarkan hukum internasional.
Termasuk Tiongkok yang melakukan klaim sepihak atas Natuna harus mematuhi pertauran United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak diakui oleh hukum internasional,” kata Retno Marsudi, di Kemenlu, 8 Januari 2020, dalam rilis Sekretariat Kabinet yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com.
Retno menyampaikan, isu kedaulatan dan integritas teritori merupakan hal yang tidak dapat ditawar sama sekali.
Wilayah teritori Indonesia tidak dapat ditawar asing kapanpun dan dimanapun.
Dikatakannya, Indonesia akan terus melakukan upaya perlawanan terhadap negara asing yang mendukung gerakan separatisme di Indonesia.
“Karena hal ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip Piagam PBB,” katanya.
Konflik Indonesia dengan Tiongkok sudah lama berjalan sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada tahun 2016. Ketika Kapal Patroli Hiu 11 Kementerian Kelautan dan Perikanan mencoba menangkap KM Kway Fey 10078 yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna.
Sayangnya, ketika kapal Indonesia hendak melakukan penggiringan tehadap kapal nelayan milik Tiongkok justru Kapal Penjaga Pantai Tiongkok tiba-tiba muncul.
Belakangan, kapal nelayan Tiongkok diketahui kembali masuk dalam kawasan ZEE perairan Natuna Utara dengan dikawal oleh Kapal Coast Guard Tiongkok.
TNI AL pun ikut membantu mengerahkan kekuatannya bersama Bakamla untuk mengimbangi kekuatan Kapal Penjaga Laut Tiongkok.
Baca Juga : Penegak Hukum Semakin Banyak Minta Info Ke Bursa Kripto