Pengadilan Inggris Hukum Seumur Hidup WNI

Pengadilan Inggris Hukum Seumur Hidup WNI

LONDON, validnews.id – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati vonis Pengadilan Inggris di Manchester, pada seorang warga Indonesia, Reynhard Sinaga (36). Terdakwa dihukum penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/1) mengatakan, perkara ini diketahui setelah kepolisian London memberitahukan telah menangkap Reynhard pada Juni 2017.

“KBRI lalu mengikuti perkembangan perkara dan memastikan Reynhard mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris,” urai dia.

Menurut Thomas, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya. “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya.

Reynhard Sinaga, datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Dia memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Reynhard, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindak perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun, sejak Januari 2015 hingga awal Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan. Sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01) menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual setan” yang tidak menunjukkan penyesalan. Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap. Yakni, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019.

Reynhard mengutip dari bbc.com disebutkan memperkosa di apartemennya di pusat kota Manchester. Ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin (6/1).

Menurut Thomas, bagian dari tugas KBRI untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang mendapat permasalahan di luar negeri.

KBRI London telah menugaskan Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI London Minister Counsellor Gulfan Afero untuk menemui yang bersangkutan keluarganya dan komunikasi dengan pengacaranya.

Baca Juga : KLHK siapkan langkah hukum soal kapal karam di Raja Ampat

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024