hukumonline.com – Hingga awal Desember 2019, lebih dari 5 juta laman Klinik Hukumonline telah diakses. Angka ini menyumbang hingga 74% dari keseluruhan pembaca Hukumonline. Artikel Klinik sendiri terdiri dari 15 kategori hukum, dimana pada tahun 2019 tercatat bahwa Hukum Pidana menempati urutan teratas sebagai kategori hukum terfavorit pilihan pembaca.
Berbagai masalah hukum pidana yang terjadi di kehidupan sehari-hari diulas secara ringan dan mudah dipahami, di antaranya yaitu seputar anak yang melakukan pencabulan, hubungan pacaran yang ternyata memiliki persoalan hukum, hingga jerat hukum jika mengancam seseorang melalui media elektronik. Simak berikut ini!
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Namun, frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalamPasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
Delik Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat terpenuhi hanya dengan pemenuhan salah satu dari dua unsur: ancaman kekerasan atau kekerasan. Sementara itu, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 2 KUHP hanya dapat dijerat pidana apabila terdapat pengaduan dari korban.
Dapatkah Menjerat Pidana Anak yang Lakukan Pencabulan?
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ini diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mempunyai prinsip yaitu menjauhkan anak dari penjara. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak tidak dapat disamakan layaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Pendekatan restorative justice harus dikedepankan, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?
Jika sepasang kekasih sudah dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap si laki-laki.
Berbeda halnya apabila si perempuan masih tergolong anak, maka laki-laki dapat dituntut pidana karena membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Masa Daluwarsa Penuntutan Pidana
Terkait dengan daluwarsa pengajuan penuntutan, Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Jerat Hukum Pengancaman Melalui Media Elektronik
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Hal ini diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Demikian 5 artikel Klinik Hukum Pidana yang paling populer sepanjang tahun 2019. Mana artikel yang menjadi favoritmu? Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan.
Sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh Tim Klinik.
Ikuti juga media sosial Tim Klinik di Instagram (@klinikhukum), Facebook (Klinik Hukumonline), dan Twitter (@klinikhukum). Jangan lupa dengarkan juga berbagai ulasan Klinik dalam format audio pada platform podcast kesayanganmu!
Baca Juga : Proses Hukum Dugaan Rasisme Di Pabrik Tesla Terus Berjalan