Didik Mukrianto Bahas Peran KPK Dalam Konstitusi RI

Didik Mukrianto Bahas Peran KPK Dalam Konstitusi RI

Jakarta, medcom.id : Anggota DPR RI Didik Mukrianto membahas peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum antikorupsi untuk mencapai tujuan negara hukum (rechtsstaat). Didik menilai secara konstitusional kedudukan KPK dalam negara hukum tidak dapat terbantahkan, meskipun keberadaannya tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pentingnya KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Karena proses pembentukannya sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun memperkuat negara hukum,” kata Didik saat menyampaikan ringkasan disertasi dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Kamis, 7 November 2019.

Didik menjelaskan jika KPK juga diberikan wewenang yang sangat besar oleh Undang-Undang dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Menurut Didik terkait kedudukan, KPK memiliki karismatik yang kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia meski sebagai institusi penegak hukum, namun berada terpisah dari rezim kekuasaan kehakiman dan masuk dalam ranah/rumpun eksekutif.

“KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” jelas Didik.

Didik juga memaparkan tujuh poin penting untuk menjelaskan penempatan KPK sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Pertama, pemberantasan dan pencegahan sangat penting di Indonesia jika melihat ke belakang mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Kedua, atas dasar pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi, KPK diberikan wewenang yang besar yaitu gabungan wewenang kepolisian dan kejaksaan.

Selanjutnya sebagaimana kekuasaan kehakiman yang merdeka, KPK juga tidak berada di bawah kekuasaan Presiden maupun kekuasaan kehakiman, sehingga tugas yang dijalankan tidak terpengaruh kekuasaan manapun.

“Keempat, secara kelembagaan, KPK juga tergolong unik. KPK memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari oleh UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabaikan,” beber Didik

Didik mengatakan untuk poin ke-enam, KPK sudah menjadi pondasi yang kuat untuk negara hukum bahwa hukum tidak boleh membiarkan korupsi tanpa diberantas dan dicegah.

“Terakhir meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara,” pungkas Didik.

Pada sidang terbuk, Didik menerima gelar doktor dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92 atau menjadi peserta sidang doktor yang meraih predikat Cum Laude.

Baca Juga : Konsolidasi Kongres Advokat Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023