REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG — Partai Komunis China mengatakan akan menyempurnakan sistem pemilih pemimpin Hong Kong setelah berbulan-bulan protes antipemerintah, Selasa (5/11). Partai itu akan mendukung wilayah administrasi khusus bagi Hong Kong.
Wilayah yang diberikan Inggris ke China tahun 1997 ini, menurut Partai Komunis China, telah berhadapan dengan perilaku separatis yang keras. Mereka tidak akan mentoleransi perilaku separatis itu, baik di Hong Kong maupun negara tetangga Makau, sebuah koloni bekas Portugis yang diserahkan kembali ke pemerintahan China dua tahun kemudian.
Ketika pernyataan partai dirilis oleh kantor berita Xinhua, pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan, telah mengadakan pertemuan singkat dengan Presiden China Xi Jinping di Shanghai. “Dia menyatakan perhatian dan kepeduliannya terhadap Hong Kong, terutama mengingat gangguan sosial yang telah kita lihat dalam lima bulan terakhir,” ujarnya.
Carrie menyatakan, Xi memberikan dukungan untuk berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong. Dengan menerapkan prinsip satu negara dua sistem, dia akan melanjutkan penegakan hukum dan mengakhiri kekerasan.
Lam pun membantah secara luas rumor yang beredar mengatakan pemerintahnya mempertimbangkan amnesti bagi para pemrotes yang dituduh melakukan pelanggaran. “Secara sederhana, itu tidak akan terjadi,” katanya.
Partai Komunis China, dalam sebuah pernyataan panjang tentang keputusan yang diambil pada pertemuan kepemimpinan pada minggu lalu, mengatakan, akan meningkatkan sistem keamanan nasional di Hong Kong dan Makau. Meski menegaskan itu, mereka tidak memberikan perincian langkah yang akan diambil.
“Membangun sistem hukum yang kuat dan mekanisme penegakan hukum untuk melindungi keamanan nasional di wilayah administrasi khusus dan mendukung mereka untuk memperkuat penegakan hukum,” ujar pernyataan partai tersebut.
Partai itu akan menyempurnakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian bagi para pemimpin dan pejabat senior di Hong Kong dan Makau. Itu juga akan menyempurnakan sistem ketika partai memiliki kekuasaan yurisdiksi penuh atas Hong Kong, sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga : Mengenal Omnibus Law, Revolusi Hukum Yang Digaungkan Jokowi