Jakarta, Detik.com – Setelah melantik kabinetnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendengungkan omnibus law sebagai kunci Indonesia maju. Sebelumnya, ia menyebut hal itu dalam pidato pelantikannya. Di dunia hukum, omnibus law dikenal sebagai UU sapu jagat sebagai sebuah loncatan revolusi hukum. Apa itu?
Saat ini, 62 ribu regulasi yang tersebar di berbagai lembaga membuat pembangunan terhambat. Untuk merampingkannya, perlu dibuat payung hukum dengan UU Konsolidasi.
“UU Konsolidasi diletakkan sebagai sumber kewenangan Presiden untuk mengeluarkan omnibus terikat kuat dengan UU Konsolidasi yang sudah secara jelas dan tegas mengatur subjek norma-norma yang akan diharmonisasi,” kata ahli hukum tata negara Universitas Lambung Mangkurat, Mirza Satria Buana PhD, beberapa waktu lalu.
Omnibus law dapat dianggap sebagai UU ‘sapu jagat’ yang dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.
“Praktik omnibus law pernah dilakukan Irlandia untuk melakukan perampingan peraturan perundangan yang dilakukan hanya lewat satu UU omnibus menghapus sekitar 3.225 UU. Capaian Irlandia dianggap sebagai rekor dunia praktik omnibus law,” kata Mirza, yang meraih PhD dari University of Queensland, Australia.
Menurut Mirza, kewenangan yang muncul dari UU itu akan relatif aman dari kepentingan politik karena UU Konsolidasi telah menjalani proses legislasi antara lembaga-lembaga terkait, sehingga perpres omnibus pun tidak dapat diselewengkan oleh penguasa.
“Dalam konteks hierarki perundang-undangan inilah eksistensi consolidation law diperlukan guna mengisi celah sistematisasi hukum perundang-undangan,” papar Mirza.
Perampingan peraturan terus digaungkan Kemenkum HAM sejak 2015. Selain itu, para akademisi menyatakan sikap serupa. Dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4 di Jember pada 10-13 November 2017, para pendekar hukum menghasilkan Rekomendasi Jember, yang meminta segera dirampingkan regulasi di Indonesia karena sudah sangat banyak.
Gagasan merampingkan hukum kemudian dikonkretkan oleh Jokowi. Pemerintah akan mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
“Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas,” ucap Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik jadi Presiden RI 2019-2024.
Jokowi menyebut dua UU ini sebagai omnibus law. Dia menjelaskan maksudnya.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi,” pungkas Jokowi.
Baca Juga : Kata Fahri, Vonis Bebas Sofyan Basir Bentuk Dinamika Sehat Negara Hukum