Realitarakyat.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai vonis bebas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Eks Dirut PT PLN Sofyan Basir sebagai bentuk dinamika yang sehat dalam perjalanan negara hukum yang demokratis sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ada kalah dan menang dalam putusan hakim, ada vonis bersalah dan vonis bebas adalah dinamika sehat yang menandai berjalannya negara hukum yang demokratis sesuai amanah UUD 1945. Inilah negara demokrasi, dimana negara tidak harus benar dan rakyat tidak harus kalah,” kata Fahri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/11).
“Saya berbicara teori dulu, kenyataan kita analisa dengan cara yang sedikit berbeda. Bahwa dalam demokrasi kita hidup dengan harapan; ada peluang menang meski mungkin saja kita kalah. Berbeda dalam keadaan totaliter dimana pengadilan dikontrol dan dikendalikan oleh penguasa,”tambahnya.
Karena itu, menurut Fahri aparat harus membiasakan diri dengan profesionalisme yang meletakkan semua penyelenggara dan penegakan hukum sama di depan hukum, sebagaimana Pasal 27 UUD 1945. Dan hakim sebagai wakil Tuhan, sambung Fahri, harus memutus dengan nurani karena kebenaran hanya satu.
“Para pejabat dan khususnya penegak hukum; khususnya polisi dan jaksa tidak boleh merasa bahwa kekalahan mereka adalah kekalahan negara. Paling jauh kita berharap mereka introspeksi.”
“Bahwa mereka telah menyelenggarakan hukum dengan tidak teliti sejak awal. Jangan sampai aparat penegak hukum merasa bahwa mereka harus menang dengan segala cara dan bahwa rakyat dan para pencari keadilan adalah objek yang harus dilumpuhkan dengan segala cara. Ini cara pandang yang salah kepada hukum. Ini mentalitas otoriter yang harus dikikis habis,” tegas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu lagi.
Sebab menurut Fahri, Negara yang selali menang dengan menghalalkan segala cara adalah negara Machiavelli, tetapi negara yang selalu kalah dalam demokrasi adalah negara anarki. Hukum itu tertulis di atas meja dan negara harus menjamin peluang semua orang untuk membaca dan berargumen dengannya.
Profesionalitas penyelenggara negara dan penegak hukum di hadapan sistem yang terbuka itu, imbuh dia, nampak pada perasaan diperlakukan adil dan pasti yang menjadi sumber ketenangan masyarakat. Kalau rakyat kalah, mereka minta dihukum dan kalau mereka menang mereka minta dibebaskan.
“Demikianlah cara ketertiban umum diselenggarakan dalam negara hukum yang demokratis yang menjadi amanat konstitusi Negara UUD 1945. Inilah yang akan membawa Indonesia menuju gerbang peradaban mulia. Mari kita Gelorakan Semangat Indonesia Raya!!” pungkas salah satu pentolan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) yang akan dideklarasikan pada tanggal 10 November nanti.
Baca juga : Istana: Sangat Mungkin Pensiunan Penegak Hukum Jadi Dewas KPK