INDOZONE.ID – Sebagaimana dilansir dari laman Daily Mail, pria bernama Mukhlis ini dikenal sebagai pencetus hukuman cambuk di Aceh. Ia membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.
Diketahui, Mukhlis merupakan bagian dari Dewan Ulama Aceh yang ikut membantu merancang undang-undang syariah yang menhukum para pezina. Dalam undang-undang tersebut diperintahkan bagi para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Tampilkan Translasi Berbau Rasis, Warga Aceh Protes Google Translate Aceh Berencana Bangun Bioskop Berkonsep Syariah Tapi ironisnya, Mukhlis sendiri yang diketahui malah berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dicambuk berdarkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (23/10), karena dipastikan berbuat zina dengan perempuan bersuami berinisial NbA (45).
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis mereka masing-masing 28 serta 23 cambukan karena terbukti berbuat mesum di kawasan Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.
NbA (45), adalah ibu rumah tangga dan masih terikat pernikahan sah dengan suaminya. Sementara itu, untuk Mukhlis, selain terkena hukum cambuk, statusnya sebagai anggota MPU Aceh Besar juga terancam dipecat.
Baca Juga : Pengamat: BUMN Harus Diperkuat, Aparat Penegak Hukum Jangan Cari-Cari Kesalahan Investor