Analisadaily (Medan) – Korupsi dan pencucian uang merupakan dua tindak pidana yang paling sering terjadi di pemerintahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya memberantas kedua hal ini, termasuk membekali para pejabat, Pimpinan BUMD dan para kepala daerah kabupaten/kota dengan wawasan di bidang hukum.
“Ada orang yang berniat korupsi, tetapi ada yang terjerat karena ketidakpahaman tentang tata kelola pemerintahan. Kita ketahui bersama, tidak semua kepala daerah latar belakangnya dari pemerintahan, banyak dari swasta dan minim wawasan birokrasi,” kata Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumut, di, Medan, Selasa (29/10).
Hadir di acara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman sebagai narasumber.
Musa meminta agar disosialisasikan pemahaman tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kiat-kiat agar kepala daerah dan pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya bisa bekerja tanpa terjerat tindak pidana yang dimaksud.
“Saya mengajak kita semua menyikapi makna dan hakikat sosialisasi dengan baik. Kita ikuti dengan serius dan ajukan pertanyaan-pertanyaan apa saja yang menjadi kebingungan atau kendala yang dihadapi selama ini,” pesan Wagub.
Adi Toegarisman menyampaikan beberapa poin utama yakni penting bagi seorang kepala daerah untuk menciptakan budaya hukum.
“Budaya hukum ini, termasuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, serta peningkatan kesadaran dan ketaatan kepada bawahan untuk mematuhi ketentuan hukum,” jelas Adi.
Ia mengatakan, pendistribusian kewenangan dan job description juga harus ada dan jelas. Begitu pula dengan perencanaan dan kontrol, sehingga proses kerja diketahui alurnya dan dimana terhambat kendala.
Baca juga : Pembunuh Ayah Sendiri di Tegal Tiga Kali Masuk RSJ