Pembunuh Ayah Sendiri di Tegal Tiga Kali Masuk RSJ

Pembunuh Ayah Sendiri di Tegal Tiga Kali Masuk RSJ

Tegal, tagar.id – Wahudin, 28 tahun pria pengangguran di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal yang tega menghabisi ayah kandungnya menggunakan kapak dan membuangnya ke septic tank Selasa 29 Oktober 2019, ternyata sudah tiga kali dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Kepala Desa Kendayakan Rasiun‎ mengungkapkan, Wahudin pernah bekerja di sebuah kapal pencari ikan di Taiwan selama sekitar satu tahun. “Pulang kerja dari Taiwan itu mulai stres, mengalami gangguan jiwa,” ‎kata Rasiun, Selasa 29 Oktober 2019.

Akibat penyakitnya itu, Wahudin sudah tiga kali keluar masuk pelayanan kejiwaan di Rumah Sakit Mitra Siaga, Kabupaten Tegal.

“Pernah dibawa ke rumah sakit jiwa tahun 2016, dan 2017 karena mengamuk dan membacok ayah dan saudara iparnya tapi tidak sampai meninggal,” tutur Rasiun.

Terakhir kali Wahudin masuk ke rumah sakit jiwa ‎pada bulan puasa 2019 lalu. Kala itu, anak ketiga dari empat bersaudara itu ‎kembali mengamuk dan nyaris mencelakai seorang temannya menggunakan parang.

Pernah dibawa ke rumah sakit jiwa tahun 2016, dan 2017 karena mengamuk dan membacok ayah dan saudara iparnya.

Setelah dirawat, dokter kejiwaan yang menangani menyatakan Wahudin sudah sembuh dan diperbolehkan pulang 10 hari setelah Lebaran.

“Kata dokternya sudah sembuh. Yang penting obatnya rutin diminum,” ujar Rasiun yang ikut membawa Wahudin ke rumah sakit jiwa.

‎Rasiun menduga penyakit kejiwaan Wahidun kambuh karena berhenti meminum obat hingga kembali membacok ayahnya menggunakan kapak. “Sebelum kejadian, dia terlihat biasa saja dan sehat,” ucapnya.

Polisi sendiri masih belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan Wahudin. Rencananya polisi akan melibatkan dokter kejiwaan dalam memproses hukum pria yang belum menikah itu.

“Belum bisa kita pastikan kondisi kejiwaannya. Nanti diobservasi dulu. Hasilnya jadi dasar proses hukum,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono, Selasa 29 Oktober 2019.

‎Selain harus meringkuk di sel Mapolsek Warureja, untuk sementara Wahudin dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga : MK Diminta Turunkan Batas Usia Kepala Daerah Jadi 21 Tahun

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024