Aktivis Hukum Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHP Bermasalah

Aktivis Hukum Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHP Bermasalah

Jakarta, detik.com – Peneliti ICJR yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati memetakan ada sejumlah pasal yang masih bermasalah dalam RUU KUHP yang akan disahkan DPR dan Presiden. Menurutnya isu tersebut nantinya akan menghambat kinerja pemerintah.

“Kita masih memetakan masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP,” kata Maidina dalam diskusi Problematika Legislasi, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Maidina mengatakan masalah itu terkait perlindungan perempuan, kepastian hukum, hingga pasal penghinaan presiden. Menurutnya ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.

“Banyak hal terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih,” ucapnya.

Baca Juga : RUU KPK Cacat Formil, Imparsial Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024