RUU KPK Cacat Formil, Imparsial Desak Jokowi Terbitkan Perppu

RUU KPK Cacat Formil, Imparsial Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Imparsial Al Araf mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Araf menilai keberadaan revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu cacat formil karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Imparsial menolak revisi UU KPK yang baru disahkan DPR karena cacat formil dari aturan pembentukan perundang-undangan,” ujar Araf melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).

Selain tak melibatkan masyarakat, kata Araf, revisi UU KPK juga tak masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2019. Sesuai hasil pembahasan panitia kerja pada 2018, ada 55 rancangan UU yang masuk prolegnas prioritas 2019, UU KPK tak termasuk di dalamnya.

Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK ini menuturkan, penyusunan UU mestinya dilakukan secara transparan dan partisipatif. Namun dalam pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan tergesa-gesa.

“Secara substansi, UU KPK juga akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan. Oleh karena itu, kami mendesak presiden segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi,” katanya.

Araf mengatakan, penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan oleh Jokowi. Penerbitan perppu semacam ini juga pernah dilakukan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 yang menerbitkan Perppu tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR.

Keberadaan UU Pilkada saat itu mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena memuat salah satunya soal pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

“Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena pernah ada preseden hukum pada 2014. Perppu KPK ini harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan DPR dan mengembalikan pengaturan lembaga anti rasuah ke aturan hukum sebelumnya,” ucap Araf.

Selain soal UU KPK, Araf juga meminta rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 24 September mendatang ditunda.

Araf menuturkan, RKUHP itu masih memuat pasal-pasal bermasalah yang potensi mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya tentang pasal penghinaan terhadap presiden dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, pembahasan RKUHP harus dikaji lebih dalam oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Sebab, RKUHP merupakan tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak luas kepada seluruh masyarakat.

“Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan tergesa-gesa mengingat banyak poin bermasalah. Pengesahannya harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini,” tutur Araf.

Baca Juga : Arah Reformasi Penegakan Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024