Jakarta, CNN Indonesia — DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat Panitia Kerja (Panja) menyepakati ketujuh poin revisi UU KPK itu pada Senin (16/9) di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta.
Anggota Panja Taufiqulhadi mengatakan revisi UU KPK tidak menutup kemungkinan disahkan pada Selasa (17/9). Pihaknya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September ini.
Ketujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu, pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Lihat juga: Pemerintah-DPR Sepakat Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
Tujuh Poin Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dan PemerintahInfografis isu krusial dan sikap Jokowi soal revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Fajrian)
Terkait hal ini, KPK telah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta agar DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi tersebut.
“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut,” ujar Febri Diansyah melalui pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/9).
Dia juga berharap DPR sebaiknya tidak lupa membuka pintu bagi masukan masyarakat dan akademisi terkait revisi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut.
Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya Jokowi juga menolak sejumlah poin dalam draf yang sebelumnya telah disodorkan DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR setuju dengan seluruh catatan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Kecuali satu, ihwal pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga : Kementerian Perdagangan Tindak Tegas Importir Nakal