Analisadaily (Medan) – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan.
Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat mengatakan, penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan sebagai upaya memperketat pengawasan di kawasan pabean (post border).
“Salah satu tindakan tegas seperti yang kita lakukan kali ini. Kita melakukan pemusnahan barang temuan impor post border wilayah Sumatera Utara untuk periode Januari sampai dengan Agustus 2019,” kata Wahyu, Senin (16/9).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam. Jumlahnya dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar dari tiga importir.
Dijelaskannya, berdasarkan kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.
“Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi, antara lain pemusnahan,” jelasnya.
Ditjen PKTN sebelumnya melakukan pemusnahan temuan post border di Semarang, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur. Pada kegiatan tersebut dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas.
Wahyu menerangkan, untuk mekanisme pengawasan post border terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor, dengan tujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha, serta investasi di Indonesia.
“Sebagai konsekuensinya, Kemendag memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” terangnya.
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menyebut, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.
Kemudian bersama kementerian serta lembaga teknis terkait, terus dilakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai dengan Agustus 2018, ada tiga perusahaan yang melakukan penyelewengan dan melanggar aturan.
Baca Juga : Cegah, Kendalikan, Dan Tegakkan Hukum Jadi Fokus KLHK Atasi Karhutla