JAKARTA, (PR).- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan individu terkait pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Pulau di Sumatera dan Kalimantan.
“Kami sudah lakukan penyegelan, untuk penghentian kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Di 42 lokasi perusahaan telah kami segel dan satu milik masyarakat, disegel penyidik KLHK,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani kepada Antara di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu, 14 September 2019.
Beberapa provinsi yang dilakukan penyegelan yaitu di Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan paling banyak terdapat di Kalimantan Barat, serta Kalimantan Tengah.
Dari seluruh lahan perusahaan dan perorangan yang disegel tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh KLHK sebagai proses hukum lebih lanjut.
Saat ini sebanyak empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. “PT ABP perkebunan sawit yang berada di Kalimantan Barat, PT AER perkebunan sawit di Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit di Kalimantan Barat, dan PT KS di Kalimantan Tengah,” kata dia.
Ancaman hukuman yang diberikan mulai dari pencabutan izin perusahaan dari pemerintah daerah, gugatan perdata untuk biaya ganti rugi dan pemulihan lahan terbakar, serta dari sisi pidana bekerjasama dengan kepolisian untuk memberikan hukuman penjara dan denda serta perampasan keuntungan.
Rasio menyebutkan, dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 telah mencabut izin tiga perusahaan. Sedangkan untuk gugatan perdata sejak 2015 hingga kini sudah mengadili 17 perusahaan yang kasusnya sudah inkrah dan ditetapkan ganti rugi mencapai Rp3,15 triliun.
“Gugatan perdata saat ini sedang berlangsung gugatan perdata, lima yang proses pengadilan,” kata dia.
Baca Juga : Pakar Hukum: Sikap Pimpinan KPK Manja dan Kekanak-kanakan