AKURAT.CO, Pakar Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab menyayangkan sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo sebagai protes atas revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Syamsuddin, apa yang ditunjukan Pimpinan KPK membuka ruang bahwa lembaga anti rasuah itu selama ini dipimpin oleh orang yang integritasnya dipertanyakan publik.
“Buat saya komisioner KPK ini manja dan kekanak-kanakan dalam menghadapi dinamika internal dan revisi UU KPK. Ini sangat bahaya untuk eksistensi KPK dalam menegakkan hukum,” ungkap dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2019).
Sebelumnya, Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dengan berat hati, hari ini Jumat 13 September 2019 kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Terkait hal itu, Agus menyatakan pihaknya akan menunggu perintah Presiden apakah masih akan dipercaya sampai bulan Desember 2019.
Selain Agus, tampak dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga : KLHK Segel 42 Perusahaan Diduga Pelaku Pembakaran Hutan