Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kepada DPR, kemarin Rabu (11/9).
Dalam surat yang didapat CNNIndonesia.com, Kamis (12/9), surpres itu ditujukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. Surat ini merespons Surat Ketua DPR RI Nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September, perihal penyampaian RUU tentang perubahan UU KPK.
Melalui surat itu, Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang merupakan kader PDIP, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, yang merupakan mantan Wakapolri, mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian bunyi isi surat itu yang ditandatangani oleh Jokowi.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Bambang Wiyono mengatakan Yasonna dan Syafruddin mewakili pemerintah karena berkaitan dengan hukum dan sumber daya manusia (SDM).
“Kemungkinan ya, karena terkait hukum dan SDM,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Jokowi sudah meneken dan mengirim surpres yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi,” kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).
Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.
“Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” ujarnya.
Diketahui, salah satu poin revisi UU KPK versi DPR adalah terkait status kelembagaan komisi antirasuah yang dimasukkan sebagai bagian Pemerintah Pusat. Selain itu, pegawai KPK pun dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN)
Baca juga : Pencegahan Korupsi Harus Diikuti Penegakan Hukum Maksimal