Aktivis Hukum : Ini Sebabnya Revisi UU KPK Harus Dilawan

Aktivis Hukum : Ini Sebabnya Revisi UU KPK Harus Dilawan

Bisnis.com, MOJOKERTO – Penolakan atas rencana merevisi undang-undang KPK terus menggelinding di sejumlah wilayah. Akademisi Unair dan aktivis hukum di Surabaya termasuk yang menyatakan pernolakan tersebut.

Akademisi Universitas Airlangga (Unair) bersama aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengajak mahasiswa dan masyarakat Surabaya dan Jawa Timur menolak upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.

“Setelah dua hari kemarin kami menggalang dukungan di kalangan akademisi, hari ini kami mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk ikut aksi pembentangan spanduk hitam,” kata juru bicara Akademisi Unair Peduli KPK, Herlambang P. Wiratraman, Selasa, 10 September 2019.

Spanduk hitam sebagai tanda keprihatinan akan dibentangkan di Gedung C Fakultas Hukum Unair Surabaya, siang ini. “Beberapa dosen akan berorasi ilmiah,” kata dosen peraih Anugrah Konstitusi Muhamad Yamin 2018 ini. Elemen masyarakat sipil anti korupsi juga akan memberikan pernyataan sikap dalam aksi itu.

“Akan ada pernyataan sikap dari perwakilan elemen masyarakat Surabaya dan Kompak Bersih Jawa Timur,” kata Herlambang.

Kompak Bersih singkatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Peradilan Bersih yang merupakan aliansi atau gabungan beberapa elemen masyarakat Jawa Timur yang melawan segala bentuk korupsi dan mafia peradilan.

Koordinator Parliament Watch Jawa Timur Umar Sholahudin meminta Presiden Joko Widodo menolak draf revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 oleh DPR.

Umar pun memberi penegasan mengapa revisi UU KPK harus ditolak.

“Keputusan DPR harus ditolak karena akan membunuh agenda pemberantasan korupsi dan melemahken KPK yang sudah bekerja on the track dan mendapat kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi,” kata Umar yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Draf revisi UU KPK sudah dikirim DPR dan menunggu tanggapan Presiden Joko Widodo. Setidaknya ada sembilan poin dalam draf yang dicurigai berbagai kalangan sebagai usaha memperlemah kewenangan KPK dalam penyadapan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi.

Baca Juga : Kasus SMS Hary Tanoesoedibjo Dipraperadilankan, Wakil Polri Dan Kejaksaan Agung Tak Hadir

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023