Kasus SMS Hary Tanoesoedibjo Dipraperadilankan, Wakil Polri dan Kejaksaan Agung Tak Hadir

Kasus SMS Hary Tanoesoedibjo Dipraperadilankan, Wakil Polri dan Kejaksaan Agung Tak Hadir

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kecewa atas sikap Polri dan Kejaksaan Agung yang tidak memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri dan Kejaksaan Agung adalah pihak termohon pada gugatan praperadilan terkait mangkaraknya kasus SMS ancaman yang dilakukan tersangka bos MNC Hary Tanoesoedibjo terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Yulianto 3 tahun lalu.

Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali memanggil pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus mangkrak tersebut tepatnya pada 2 September 2019 dan 9 September 2019. Namun, kedua institusi penegak hukum itu, tidak pernah menunjuk perwakilannya untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai saat ini.

“Hal ini jelas sudah mengecewakan LP3HI selaku Pemohon. Sekaligus juga LP3HI mempertanyakan komitmen dari Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberikan perlindungan pada aparat penegak hukum yang telah bekerja,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2019).

Padahal menurutnya, perlindungan negara kepada Jaksa sudah diakui secara universal, sehingga ada perlindungan maksimal bagi Jaksa Yulianto yang tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi Mobile 8 Telkom milik Hary Tanoesoedibjo di Kejaksaan Agung.

“Apakah harus menunggu ada Jaksa yang menjadi korban kekerasan fisik, baru negara akan hadir dan memberikan perhatian?,” katanya.

LP3HI berharap pihak Polri dan Kejaksaan Agung memenuhi panggilan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ketiga kalinya nanti sekaligus melimpahkan perkara pengusaha batubara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan.

“LP3HI berharap pada panggilan ke tiga, Jaksa Agung dan Kapolri mengirimkan kuasanya untuk hadir di persidangan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024