Jakarta, medcom.id : Kuasa hukum terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meminta kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Insank menyebut masa penahanan Ratna habis.
“Penahanan tanpa surat adalah ilegal,” kata Insank saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Insank mengaku pihaknya belum menerima surat perpanjangan penahanan kliennya. Dia meminta Ratna dibebaskan.
“Penahanan habis 15 Agustus dan tidak ada perpanjangan lagi,” beber Insank.
Ratna ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Aktivis itu dititipkan sementara lantaran tengah mengajukan upaya hukum banding terkait putusan PN Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengaku perpanjangan penahanan Ratna sudah terbit. Penahanan Ratna diperpanjang selama 60 hari mulai 16 Agustus 2019 hingga 14 Oktober 2019.
“Penetapan perpanjangan penahanan sudah dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan,” kata Nirwan saat dihubungi Medcom.id, Senin, 9 September 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna dua tahun penjara. Ratna terbukti bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Ratna terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga : Pansel Berkukuh Ada Unsur Polisi dan Jaksa di Pimpinan KPK