London, medcom.id: Sejumlah anggota parlemen Inggris, termasuk mereka yang telah dikeluarkan dari Partai Konservatif atau Tory, siap menempuh jalur hukum untuk mengantisipasi sikap Perdana Menteri Boris Johnson yang menolak menunda Brexit.
Brexit, atau Britain Exit, adalah istilah untuk keluarnya Inggris dari keanggotaan Uni Eropa.
Dikutip dari laman BBC, Sabtu 7 September 2019, fokus dari langkah hukum adalah memperpanjang tenggat waktu Brexit agar perpisahan Inggris dari UE tidak terjadi tanpa perjanjian (no-deal Brexit).
Sebelumnya, PM Johnson berkukuh dirinya “lebih baik mati di selokan” ketimbang harus memohon perpanjangan tenggat waktu Brexit kepada blok Eropa.
Merespons ucapan PM Johnson, sejumlah anggota parlemen mengaku telah membentuk sebuah tim legal untuk memperkuat undang-undang yang dapat menunda terjadinya Brexit. Mereka mengatakan persiapan langkah hukum ini adalah tindakan antisipatif.
UU terbaru telah diloloskan oleh Tory dan juga Partai Buruh di parlemen Inggris pada Jumat 6 September. Lewat UU ini, PM Boris harus memperpanjang tenggat waktu Brexit hingga Januari tahun depan, kecuali jika Parlemen Inggris menyepakati sebuah perjanjian dengan UE pada 19 Oktober.
Meski pemerintah Inggris mengaku akan tunduk pada hukum, PM Johnson menilai UU itu “secara teori” mengharuskan dirinya menuliskan surat permohonan kepada UE untuk “penundaan yang tidak berguna.”
Menurut Surat kabar Daily Telegraph, PM Johnson mengatakan bahwa memohon penundaan kepada UE adalah “sesuatu yang tidak akan pernah saya lakukan.”
Sebelumnya, PM Johnson telah mengancam akan menyerukan pemilihan umum dini usai ‘dikalahkan’ parlemen terkait Brexit pada Rabu September.
Pemilu dini, jika jadi dilaksanakan pada 14 Oktober, akan memperkuat posisi PM Johnson dalam isu Brexit. Saat menjadi PM Inggris pada Juli lalu, PM Johnson mengaku ingin berpisah baik-baik dengan UE. Namun ia menolak sejumlah syarat yang diajukan UE, dan menegaskan dia siap berpisah tanpa perjanjian apapun.
Baca Juga : Mengaku Cinta KPK, Aliansi Ini Justru Mendukung Revisi UU KPK