JAKARTA, KOMPAS.com — Konferensi Nasional Hukum Tata Negara yang diikuti oleh para pakar hukum tata negara di Indonesia mempertanyakan efektivitas menteri koordinator dalam kabinet presidensial.
Dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019), salah seorang pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, ditinjau dari konstitusi, rupanya tidak ada kewajiban bagi kepala negara untuk menunjuk menteri koordinator.
” Menteri koordinator harus ditinjau efektivitasnya. Secara konstitusional, tidak ada keharusan bagi presiden untuk tetap mempertahankan kementerian koordinator,” ujar Bivitri.
Kehadiran menteri koordinator hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Bunyinya, “Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi”.
Artinya, kata kunci dari perlu atau tidaknya sebuah kementerian koordinator adalah sinkronisasi dan koordinasi antarkementerian.
“Kalaupun presiden masih memandang perlu adanya menteri koordinator, harus dipertimbangkan kembali efektivitasnya. Apakah memberi nilai tambah bagi presiden atau tidak,” lanjut Bivitri.
Pada pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, terdapat empat menteri koordinator, yaitu di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang perekonomian, kemaritiman, dan sumber daya, pembangunan manusia dan kebudayaan.
Menurut Bivitri, konferensi pakar hukum tata negara sekaligus menarik sebuah kesimpulan bahwa tidak semua menteri koordinator itu berjalan efektif dalam mengimplementasikan kebijakan.
“Misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif. Kalau memang presiden membutuhkan (menteri koordinator), enggak ada masalah sama sekali. Hanya harus dipikirkan betul apakah ada nilai tambahnya atau tidak,” ujar Bivitri.
“Kalau misalkan tidak, barangkali tidak perlu diadakan. Intinya lihat efektivitasnya,” lanjut wanita yang juga menjabat sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu.
Hasil diskusi para pakar hukum tata negara ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
Baca Juga : Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat
Analisis dan kesimpulan dari masalah di atas