Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

Komisi III DPR: RKUHP Tak Bisa Intervensi Hukum Adat

JAKARTA, poskotanews.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR pada 24 September 2019 tidak mengatur hukum adat. Misalnya jika ada seorang lelaki menculik seorang gadis di daerahnya, lalu dihukum secara adat, maka RKUHP ini tak bisa diterapkan dalam kasus tersebut.

“Intinya RKUHP tidak bisa intervensi terhadap hukum adat yang berlaku di masyarakat. Hal itu, karena RKUHP ini dibentuk dengan mengapresiasi kearifan lokal nusantara,” demikian anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi.

Hal itu disampaikan Taufiqulhadi dalam diskusi ‘RUU KUHP dan Kebebasan Pers’ bersama pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Lebih lanjut politisi NasDem, itu mengatakan jika RKHUP ini dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di nusantara atau kearifan lokal, yaitu; filsafat Pancasila, Ketuhan Yang Maha Esa, pluralisme, dan faktor eksternal terkait hak-hak asasi manusia (HAM) secara universal.

“Hanya saja tidak sebebas-bebasnya HAM dan demokrasi di Barat. Sebab, demokrasi itu justru tak akan berjalan tanpa adanya ketertiban masyarakat. Bahwa setiap UU itu harus menciptkan ketertiban, kalau tidak berarti gagal,” ujarnya.

Khusus terkait dengan kebebasan pers, DPR tak mungkin mengekang kebebeasan pers. Demikian pula dengan pasal penghinaan presiden pada pasal 281 KUHP tetap mempertimbangkan faktor-faktor demokrasi dalam konteks Indoensia.

Hanya saja kata Abdul Fickar Hajar, khusus terkait pers sebaiknya diselesaikan melalui UU Pokok Pers. “Kalau tidak, maka RUKHP ini akan menjadi kumpulan hukum pidana secara menyeluruh,” katanya.

Soal COC (Contempt of court- penghinaan pada peradilan) menurut Abdul Fickar, yang dilarang itu penyiaran langsungnya karena khawatir mempengaruhi saksi-saksi yang lain. Tapi, siaran itu masih bisa dilakukan secara tunda.

Sementara itu, jabatan presiden memang harus dikritisi. Apalagi terkait kebijakan yang dibuat. “Kecuali kalau pribadi – personalnya, itu tak boleh, meski berdasarkan delik aduan. Tapi, mungkin perlu pemberatan hukum karena terkait kepala negara,” pungkasnya.

Baca Juga : RKUHP: Paksa Pasangan Sah Bersetubuh, Terancam 12 Tahun Penjara

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024