Alasan RUU KUHP Penjarakan Pelaku Kumpul Kebo dan Seks

Alasan RUU KUHP Penjarakan Pelaku Kumpul Kebo dan Seks

Jakarta, detik.com – RUU KUHP mengkriminalisasi hidup serumah tanpa nikah (kumpul kebo) serta seks di luar nikah. Hal itu sebagai perluasan definisi zina. Mengapa keduanya perlu dikriminalisasi?

“Perumusan tindak pidana kesusilaan bersumber dari KUHP dan undang-undang di luar KUHP. Selain itu, dalam merumuskan norma hukum pidana di bidang kesusilaan juga mempertimbangkan hasil penelitian dan masukan dari diskusi kelompok terfokus serta perkembangan hukum dalam yurisprodensi dan praktik penegakan hukum,” demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP yang dikutip detikcom, Selasa (3/9/2019).

Struktur pokok perumusan tindak pidana kesusilaan:

1. Norma hukum pidana dalam KUHP yang direformulasi dan disesuaikan dengan nilai kesusilaan masyarakat hukum Indonesia (konsep hukum tentang zina dan kesusilaan).
2. Norma hukum pidana yang dimuat dalam UU Pornografi, UU ITE, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU tentang Perlindungan Anak yang dirumuskan menjadi tindak pidana pornografi, pornografi melalui media elektronik, dan pornografi yang melibatkan anak, perkosaan dalam rumah tangga).
3. Norma hukum pidana yang bersumber dari hukum adat atau hukum yang hidup dalam masyarakat (tindak pidana hidup bersama tanpa nikah).

“Salah satu jalan keluar yang strategis dalam penanggulangan kriminalitas adalah peningkatan daya tahan atau daya tolak budaya, mengingat kriminalitas sendiri pada hakekatnya merupakan bagian dari budaya manusia,”ujarnya.

Menurutnya, dalam mengisi dan mengarahkan delik-delik susila itu, seharusnyalah unsur-unsur agama memegang peranannya. Baik sekali diperhatikan keterangan-keterangan beliau sekitar adanya pandangan yang semata-mata melihat hubungan antara hukum dan moral, seakan-akan pengaruh unsur agama terhadap hukum tidak mendapat perhatian, khususnya dalam kejahatan-kejahatan terhadap kesusilaan.

“Dari bahan-bahan yang dikemukannya cukup jelas bagi kita betapa konsekwensi yang berbeda antara pandangan-pandangan
sempit dan luas mengenai masalah ini,” paparnya.

“Pengertian kesusilaan sebaiknya tidak dibatasi pada pengertian kesusilaan dalam bidang seksual, tetapi juga meliputi hal-hal lain yang termasuk dalam penguasaan norma-norma kepatutan bertingkah laku dalam pergaulan masyarakat,” pungkasnya.

Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP:

Baca Juga : Mahfud MD: Dalam Hukum Nasional dan Internasional Papua Tidak Bisa Minta Merdeka

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023