Mahfud MD: Dalam Hukum Nasional dan Internasional Papua Tidak Bisa Minta Merdeka

Mahfud MD: Dalam Hukum Nasional dan Internasional Papua Tidak Bisa Minta Merdeka

Liputan6.com, Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD menjelaskan bahwa kerusuhan di Papua diawali kasus kriminalitas biasa dan rasialis yang justru kini membesar dan dimanfaatkan kelompok separatis untuk menuntut Papua merdeka.

Mahfud MD menegaskan secara hukum mana pun Papua tidak bisa meminta referendum. “Secara hukum papua itu tidak mungkin minta referendum, nggak mungkin, menurut hukum nasional kita nggak ada referendum untuk keperluan apapun di negeri ini,” kata Mahfud di Gedung BPIP, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

“Apalagi untuk mengubah nasib satu daerah, wilayah, nggak ada referendum, nggak kenal negara hukum kita namanya referendum,” tambahnya.

Selain tidak ada aturan dalam hukum nasional, permintaan referendum dalam suatu negara yang sah juga tidak ada dalam hukum internasional.

“Yang kedua, menurut hukum internasional juga tidak boleh Papua itu minta merdeka, karena Papua itu sudah menjadi bagian yang sah dari kesatuan negara yang berdaulat,” ujarnya.

“Dalam pasal satu disebutkan disitu, setiap bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk untuk merdeka, tapi itu adalah situasi untuk menjelaskan negara jajahan pada saat itu, pada saat itu kan masih ada negara jajahan sehingga boleh menentukan nasibnya sendiri,” jelasnya.

Sementara dalam Hukum Internasional juga dijelaskan, pada suatu negara yang memiliki kekusaan yang sah, maka berhak mempertahankan wilayah dengan segala daya dan upaya.

“Tetapi di dalam konferensi internasional juga disebutkan bahwa setiap negara yang tidak mempunyai kekuasaan yang sah atas suatu wilayah maka dia boleh mempertahankan negara itu dengan segala daya yang bisa dilakukan,” katanya.

Oleh karena itu anggota dewan pengarah BPIP ini meminta pemerintah untuk membedakan pendekatan pada kaum separatis dan rakyat biasa yang hanya melakukan kriminal biasa seperti demo dan ujian kebencian.

“Kita pisahkan yang separatis siapa dan kriminil biasa siapa, yang kriminal biasa itu ujaran kebencian, demo, merusak itu kriminil biasa. Tapi yang separatis itu orang yang punya ide dan bergerak untuk melakukan minta kemerdekaan, referendum” jelasnya.

Mahfud yakin pada umumnya warga Papua tidak ikut gerakan separatis.

Baca Juga : Presiden Jokowi Butuhkan Hukum Tata Negara yang Responsif dan Flesibel

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut
December 5, 2023
Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023