Ternyata Ada 18 Instansi Penegakan Hukum di Laut, INSA : Perlu Badan Tunggal!

Ternyata Ada 18 Instansi Penegakan Hukum di Laut, INSA : Perlu Badan Tunggal!

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association mengungkapkan tumpang-tindih kewenangan menjaga keamanan di laut telah merugikan operasi kapal maupun kualitas muatan.

Wakil Ketua Umum III DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Darmansyah Tanamas memberi gambaran, tongkang batu bara dengan kapasitas angkut 300.000 ton dan nilai kargo Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, mengeluarkan biaya operasional Rp20 juta per hari.

“Kalau dihentikan oleh aparat, waktu menjadi tidak dapat diprediksi, biaya operasional kapal membengkak. Belum lagi kualitas batu bara mudah turun kalau kena hujan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, DPP INSA menanti keseriusan pemerintah membentuk badan tunggal penjaga keamanan di laut atau sea and coast guard yang merupakan amanat UU Pelayaran. Wadah tunggal itu pula yang akan menjadi badan satu-satunya penegak hukum di laut.

Dalam catatan INSA, paparnya, setidaknya ada 18 instansi yang kerap menghentikan kapal di tengah laut. Dia memaparkan beberapa instansi itu Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepolisian Perairan (Polair), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan TNI Angkatan Laut.

Setiap instansi berwenang menangkap kapal di tengah laut atas dasar peraturan perundangan yang menaunginya.

Seharusnya, Darmansyah berpendapat seluruh instansi itu dapat melebur menjadi satu badan. Bisa pula salah satu badan dijadikan sea and coast guard dan yang lainnya melebur.

Nantinya, badan tunggal itu berwenang menghentikan kapal, menangkap, hingga memproses penegakan hukum.

Baca Juga : Kontras Dorong Penegakan Hukum Atas Tindakan Persekusi Dan Rasisme Terhadap Mahasiswa Asal Papua

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023