RIAU1.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis ini memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Helmi Faishal Zaini dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Helmi yang juga Sekjen PBNU itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Hong Artha John Alfred (HA),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019, seperti dilansir Antara.
Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 dan merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Baca Juga : Kasus Suap Kejati DKI: KPK Panggil Enam Jaksa dari Jawa Tengah