tirto.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada hari ini (15/8/2019). Rencananya akan diperiksa untuk kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam penanganan perkara dugaan suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi DKI, KPK telah mengirimkan surat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan menghadirkan saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Kamis (15/8/2019).
Saksi tersebut adalah Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, serta Adi Wicaksana.
“Surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah kami kirimkan disertai surat panggilan untuk 5 saksi tersebut. Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE hari ini Kamis, 15 Agustus 2019,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah Pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Agus Winoto.
Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan SPE atau Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.
Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico.
Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.
Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kuasa Hukum Wiranto Nilai Gugatan Kivlan Zen Janggal