Jakarta, medcom.id : Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa 1998. Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman menyebut gugatan pihak Kivlan Zen janggal.
“Gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan,” kata Adi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis, 15 Agustus 2019.
Kivlan sedang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur karena kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Seharusnya, Kivlan juga hadir dalam persidangan pertama itu.
“Tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan gimana mungkin hadir? Nah ini akan kami tanyakan mungkin pada pengadilan kenapa ini bisa terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, menyebut Wiranto tidak membayarkan seluruh biaya penyelenggaraan PAM Swakarsa. Pembentukan pasukan itu menelan biaya Rp8 miliar, namun Wiranto hanya memberikan Rp400 juta sehingga menyisakan utang.
“Rp8 miliar itu dana makan selama tujuh sampai delapan hari untuk 30 ribu orang. Transportasi, beli alat komunikasi, mobil operasional, dan lain-lain,” ujar Tonin.
Ia membeberkan salah satu beban utang yang paling tinggi ialah konsumsi sebuah rumah makan khas Padang. Pemilik restoran memberikan utang konsumsi kepada 30 ribu anggota PAM Swakarsa.
Untuk membayar utang, Tonin menyebut kliennya harus menjual sejumlah aset. Salah satunya rumah di Kompleks Kelapa Gading Sukapura, Jakarta Utara.
“Harga jual rumahnya Rp1,1 miliar. Jadi bisa membayar utang makan di rumah makan itu,” tutur Tonin.
Kliennya juga menjual mobil, barang berharga, dan meminjam uang dari berbagai pihak. Total uang dari sumber itu pun menyentuh angka Rp8 miliar.
“Uang PAM ini ditagih terus sama Pak Kivlan dari 1999 hingga April 2019 kemarin,” ungkap Tonin.
Dalam petitum gugatan, Kivlan menuntut Wiranto ganti rugi mencapai Rp1 triliun. Dengan rincian gugatan materil senilai Rp16 miliar, yang terdiri dari Rp8 miliar untuk menanggung biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman. Serta Rp8 miliar lain sebagai penyewaan rumah.
Sementara gugatan imateril terdiri dari tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar atas rasa menanggung malu karena terlilit hutang, Rp100 miliar karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan, dan mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa senilai Rp500 miliar.
Dalam petitum gugatan, Kivlan juga memperkarakan soal dirinya yang dipenjara sejak 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian Kivlan juga menggugat biaya senilai Rp 184 miliar karena mengalami sakit dan tekanan batin sejak November 1998 sampai sekarang.
Baca Juga : Nunung Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Tetap Bergulir