Bandung, detik.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mengadukan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ke Ombudsman dan Kemendagri. Apindo Jabar menilai rekomendasi Upah Minimum Sektortoral Kota/Kabupaten (UMSK) Karawang yang diserahkan ke Pemprov Jabar cacat hukum.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan, rekomendasi UMSK Karawang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker RI Nomor 15 tahun 2018. Sebab dalam perumusannya tidak melibatkan Apindo Karawang.
“Rekomendasi UMSK yang dikeluarkan Bupati Karawang tanpa melibatkan Apindo. Kami merasa ada pelanggaran aturan di sana. Kami sudah mengadukan ke Ombudsman dan Mendagri,” kata Dedy kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).
Ketua DPK Apindo Kabupaten Karawang Abdul Syukur mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemkab Karawang mengenai keberatan rekomendasi UMSK. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.
“Kami sudah surati tapi tidak ada respon. Makanya kami laporkan ke Apindo Jabar dan ditindaklanjuti ke Ombudsman 7 Agustus lalu,” tutur dia.
Menurutnya berdasarkan aturan seharusnya sejumlah perusahaan dilibatkan untuk menentukan upah sektoral. Mengingat, angka upah yang dirumuskan dalam rekomendasi tersebut lebih tinggi dari besaran sebelumnya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, angka upah pada Rekomendasi UMSK tersebut pada 20 sektor paling tinggi yakni Rp 4,9 juta. Sementara tahun lalu disepakati UMK untuk Karawang sebesar Rp 4,23 juta. Tingginya kenaikan upah tersebut berdampak terhadap industri yang bangkrut atau pindah ke wilayah lain.
“Jumlah pekerja industri pakaian jadi atau tektil mengalami penurunan yang signifikan, dari yang sebelumnya 27.650 orang kini tinggal 2.253. Artinya banyak pengangguran yang disumbangkan dari sektor ini saja,” ujar Abdul.
Anggota Dewan Pengupahan Jabar Asep Hendra Maulana mengatakan nama instansinya dicatut dalam rekomendasi UMSK Karawang. Pihaknya disebut sudah berkonsultasi dengan dengan Bupati Karawang sebelum menentukan UMSK.
“Tapi kami tidak pernah melakukannya. Maka rekomendasi ini cacat hukum, dan jadi salah satu dasar untuk keputusan Ombudsman,” ujar Asep.
Baca Juga : Soal Illegal Fishing Bendera Panama Diserahkan ke Kejaksaan