TRIBUNTRAVEL.COM – Beredar video tidak senonoh yang dilakukan oleh dua turis asing di Bali.
Dalam video tersebut, dua pasangan turis tersebut terlihat mencipratkan air suci dari Pelinggih yang ada di kawasan Monkey Forest Ubud, Bali.
Video tersebut viral dan dianggap sebagai pelecehan terhadap tempat suci yang ada di Bali.
Terkait dengan video tersebut, kedua turis sudah membuat video permintaan maaf.
Ke dua turis juga sudah hadir dalam upaya mediasi yang dilakukan antara wisatawan, pihak kepolisian, pihak imigrasi, honorary consul Republik Czech beserta pihak dari desa adat.
Kepada Kompas.com, Senin (12/8/2019) Arya Wedakarna, Senator DPD RI utusan Provinsi Bali yang ikut dalam proses mediasi mengatakan ke-dua turis tersebut dikenakan sanksi adat.
“Berita sudah menyebar banyak komponen di bali, baik umat Hindu dan komponen budaya yang merasa keberatan dari postingan bule terkait air suci di pura. Hasil kesepakatan mereka dikenakan sanksi adat,” tuturnya.
Menurut Arya, sanksi adat yang diberikan adalah mereka harus ikut terlibat dalam upacara pura dan pembersihan pura serta meminta maaf secara adat.
Nantinya mereka harus hadir pada 15 Agustus tepat hari purnama di upacara yang diadakan desa.
Mereka harus berpartisipasi dan membantu sebagian biaya upacara yang diadakan di Pura Beiji Kawasan Monkey Forest Ubud.
“Mereka harus ikut tata cara, karna mereka yang harus meminta maaf kepada para dewa. Jadi 3 orang, 2 wisatawan dan 1 perekam harus hadir ikut kebudayaan. Cara-cara sesuai tradisi,” ujarnya.
Berkaitan dengan air suci yang digunakan wisatawan untuk tindakan kurang senonoh tersebut, Arya menjelaskan air tersebut merupakan air yang disucikan oleh masyarakat Hindu.
Air suci berfungsi untuk media yang digunakan saat upacara.
Selain itu, umat juga diperbolehkan mengambil termasuk untuk tujuan kesehatan.
Ia menegaskan, yang pasti penggunaan air suci tersebut tak boleh sembarangan.
Hanya untuk hal-hal bersifat suci, seperti ritual, upacara dan sebagainya.
Saat kejadian tersebut berlangsung, Arya menjelaskan bahwa kedua turis datang sebagai wisatawan tanpa dipandu oleh pemandu lokal.
Namun menurutnya, kedua turis merupakan wisatawan yang sudah beberapa kali berkunjung ke Bali.
Menurut Arya, sebetulnya sudah terdapat papan tanda yang dipasang di pura yang menjelaskan bahwa pura tersebut merupakan pura suci dan penggunaan air suci di pura tersebut tidak boleh sembarangan.
“Di pura sudah ada tanda pura suci, air suci tak boleh mencuci ini itu tapi mereka masih melanggar,”
Saat proses mediasi, Arya menjelaskan bahwa ke dua turis sudah dijelaskan bahwa selama mereka masih berada di Bali, meskipun nantinya mereka sudah melaksanakan upacara adat mereka tetap terikat dengan undang-undang baik UU Imigrasi, UU ITE, maupun hukum pidana.
Namun Arya juga menjelaskan saat ini dicoba dicari solusi karna bagaimanapun menurutnya Indonesia harus tetap menjaga hubungan baik dengan Republik Czech.
“Ancaman secara hukum, yg merekam tentunya kena undang-undang ITE. Yang berbuat juga. Tapi kita cari solusi, karna hubungan kita harus kita jaga. Jangan hanya karena 2 turis hubungan bilateral antar bangsa jadi terganggu,” tambahnya.
Baca juga : KPI Berambisi Awasi Netflix, Menkominfo: Jangan Sampai Tak Berdasar Hukum