KPI Berambisi Awasi Netflix, Menkominfo: Jangan Sampai Tak Berdasar Hukum

KPI Berambisi Awasi Netflix, Menkominfo: Jangan Sampai Tak Berdasar Hukum

Suara.com – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memperingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tidak terburu-buru terkait ambisinya untuk ikut mengawasi konten-konten internet seperti di YouTube, Netflix, Facebook, dan lainnya.

Rudiantara mengatakan wacana KPI mengawasi Netflix dan layanan video streaming lainnya ini perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, jangan dilakukan terburu-buru.

“Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa. Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum,” tutup Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPI beroperasi berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang siaran free to air.

“Kalau bicara (dengan) KPI, adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) yang mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Undang-undangnya sendiri belum direvisi,” terang Rudiantara.

Ketika apakah KPI punya wewenang untuk mengawasi Netflix dan YouTube, Rudiantara kembali menekankan tentang UU Penyiaran yang menjadi landasan KPI.

“Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran itu free to air. Tapi nanti duduklah kita sama-sama, cek bagaimana caranya,” ujar Rudiantara.

Meski begitu, Menkominfo perlu menggarisbawahi bahwa seandainya KPI benar-benar mengawasi Netflix dan sejenisnya, yang perlu ditekankan adalah tujuan pengawasan tersebut.

“Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor? Kalau kita lihat di dunia maya, bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu, disensor dulu baru boleh ditayangkan,” tukas Rudiantara.

Sebelumnya, pada awal Agustus, KPI mengatakan berencana untuk mengawasi tayangan di internet seperti YouTube, Facebook, Twitter, dan Netflix.

“Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran,” kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio pada Senin (5/8/2019) di Jakarta.

Meski demikian Agung mengakui bahwa pengawasan terhadap konten di internet belum bisa dilakukan karena belum diatur oleh undang-undang. Karena itu Agung berharap DPR segera merevisi UU No 32 Tahun 2002 agar KPI bisa masuk ke ranah konten digital.

Baca Juga : Aspek Hukum yang Mengikat Saat Jokowi akan Memindahkan Ibu Kota

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024