WE Online, Washington – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menuntut China untuk tunduk pada hukum internasional di Laut China Selatan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) untuk Biro Hubungan Asia Timur dan Pasifik, Walter Douglas.
Douglas, yang berbicara dalam pertemuan dengan sejumlah jurnalis Asia Tenggara di kantor Kementerian Luar Negeri AS di Washington, mengatakan pihaknya baru saja memperingati tiga tahun putusan Pengadilan Abritase Intenasional mengenai Laut China Selatan. Putusan pengadilan itu memenangkan Filipina, namun Beijing tak pernah bersedia mengakui putusan tersebut.
Douglas mengatakan China harus mematuhi apa yang dimandatkan Pengadilan Arbitrase Internasional soal Laut China Selatan.
“China, ikut dalam hukum internasional mengenai laut, ada mekanisme yang harus dilakukan dan mereka tidak melakukanya. China harus berkomitmen terhadap hukum internasional dan tidak lagi melakukan militerisasi Laut China Selatan,” papar Douglas, Kamis (8/8/2019).
Wakil Menteri Luar Negeri AS itu menyebut bahwa China telah membuat garis batas sendiri yang disebut nine-dash line yang mana garis tersebut tak memiliki dasar kuat.
“Mereka muncul dengan nine-dash line (sembilan garis imajiner), yang tidak memiliki dasar di mana pun, sebuah ide yang mengada-ada dan klaim memiliki kedaulatan di wilayah tersebut,” ucap Douglas.
Dia melanjutkan, Menteri Luar Negeri AS Michael Pompeo dalam pertemuan di Bangkok pekan lalu telah menegaskan bahwa Laut China Selatan adalah wilayah yang terbuka. Oleh karena itu, AS tetap mempraktikkan kebebasan bernavigasi di wilayah tersebut.
“Jadi armada kami tetap berlayar, terbang di beroperasi di wilayah itu, sesuatu hal yang sudah lama kami lakukan. Tidak ada perubahan dalam hal ini,” katanya.
Douglas menegaskan setiap negara harus mematuhi hukum internasional yang masih berlaku.
“Jadi, saya pikir apa yang harus dilakukan setiap negara ketika ada satu negara yang melanggar hukum internasional, seperti hukum laut, adalah meminta pertanggungjawabannya dan mendesaknya untuk mematuhi, misalnya kode perilaku yang dimiliki ASEAN dan negara luar,” imbuh diplomat Amerika tersebut.
Baca Juga : Perluasan Ganjil Genap Belum Punya Landasan Hukum