KPAI Desak Polisi Hukum Maksimal Suami Bunuh Istri dan Bakar Anak

KPAI Desak Polisi Hukum Maksimal Suami Bunuh Istri dan Bakar Anak

Patroli, Jakarta – Keluarga masih diselimuti nestapa saat menanti jasad Khoiriah menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (7/8/2019), kerabat tak habis mengerti mengapa Jum, suami korban tega menghabisi wanita berusia 34 tahun itu.

Ada pun dari hasil autopsi menyatakan, korban mengalami luka parah di kepala akibat hantaman benda tumpul dan luka tikaman senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menaruh perhatian pada kasus ini dengan menjenguk anak korban yang berusia 5 tahun. Korban menderita luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.

KPAI mendesak polisi agar pelaku yang juga ayah korban dihukum maksimal.

Sementara, tersangka Jum yang sudah diringkus polisi mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap sang istri lantaran menolak berhubungan intim.

Semula pelaku berniat menghapus jejak dengan membakar rumah bersama korban dan putranya. Namun, gagal ketika warga menemukannya sedang pingsan.

Baca Juga : Ibu Korban Kekerasan Seksual Guru JIS Kritisi Penegakan Hukum di Indonesia

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024