Jakarta, medcom.id: Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memberikan tenggat waktu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Jokowi meminta kasus itu segera dituntaskan sebelum 19 Oktober 2019.
“Pernyataan itu merupakan perintah dari Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan sebagai bukti komitmen dalam melindungi KPK dari segala teror dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2019.
Yudi berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjalankan perintah Presiden. Ia berjanji akan mengawal penanganan kasus tersebut. “Kami akan menanyakan kepada Presiden pada tanggal 19 Oktober 2019,” ujarnya.
Jika tim teknis tak bisa mengungkap kasus penyiraman keras itu, Yudi meminta pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen. Tim itu harus berada di bawah Presiden.
“Terbongkarnya kasus Novel bisa jadi merupakan awal dari terbukanya kotak pandora pelaku teror lain terhadap KPK yang belum terungkap seperti teror terhadap rumah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK,” ucap dia.
Minggu, 4 Agustus 2019 adalah hari ke-845 sejak penyiraman air keras terhadap Novel. Sudah sekian lama kepolisan masih belum juga menemukan siapa penyerangnya. Akibat penyerangan itu, mata Novel hampir buta dan tidak bisa melihat sempurna sampai sekarang. Ia pun sempat menjalani perawatan intensif di Singapura selam berbulan-bulan.
Baca Juga : Anggota Paskibra Tangsel Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Ini 7 Sikap KPAI