Anggota Paskibra Tangsel Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Ini 7 Sikap KPAI

Anggota Paskibra Tangsel Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Ini 7 Sikap KPAI

JAKARTA, iNews.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Aurellia Quratu Aini, calon anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Tangerang Selatan, yang diduga dianiaya seniornya. KPAI berharap peristiwa serupa tidak terulang.

Komisioner KPAI Jasra Putra menuturkan, meninggalnya Aurel menjadi keprihatinan mendalam bagi masyarakat. KPAI pun mendukung aparat hukum dan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Komisioner KPAI Jasa Putra (kanan) ketika bertakziah di rumah duka, Jumat (2/8/2019). (Foto: KPAI).

”Keluarga menyampaikan Aurel bercerita dipukul seniornya. (Aurel) meninggal hari Kamis 1 Agustus dan dikebumikan Jumat (2/8/2019). Aurel adalah anak yang aktif dan ceria dan tidak pernah sakit,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2019).

Jasra melayat ke rumah duka di Taman Royal Cipondoh, Tangerang, seusai menerima kabar siswa SMA Al Azhar BSD tersebut meninggal. Kematian Aurel disinyalir tak biasa karena ada unsur kekerasan dalam pelatihan Paskibra tersebut.

Terhadap peristiwa ini, KPA menyampaikan 7 sikap:

1. KPAI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Tentu ini pukulan bagi keluarga ananda (Aurel) yang membanggakan dan berprestasi.

2. Momen kemerdekaan, banyak anak anak dilibatkan dalam rangka mengisi kemerdekaan, di sinilah nilai-nilai kebangsaan, kepahlawanan yang menjadi bagian partisipasi anak seluas-luasnya dalam mengisi kemerdekaan.

3. Bekerja dengan anak harus punya prinsip perlindungan anak, partisipasi anak, etika bekerja dengan anak. Bahwa melibatkan anak ada prinsip-prinsip yang harus dipedomani.

4. Bila ada indikasi kekerasan terjadi, KPAI menyarankan para pihak mendukung pemeriksaan aparat hukum dan pihak terkait, agar ada koreksi, hikmah dan pembelajaran. Langkah itu dilakukan di antaranya dengan meminta Dispora melakukan pengawasan kepada proses penyiapan Paskibra yang sedang berjalan saat ini.

Pedoman dalam penyiapan Paskibra diharapkan memperhatikan prinsip prinsip bekerja dan pelibatan anak-anak dan sebagai pengingat para mentor dan senior Paskibra memperhatikan peristiwa di Tangsel agar dapat dicegah dan tidak terulang.

5. Di samping takziah, KPAI akan menggali informasi dari keluarga tentang peristiwa yang dianggap janggal, seperti lebam dan buku diary yang dirobek senior Paskibra.

6. Kita (masyarakat) sering diuji dalam memaknai disiplin. Apakah disiplin relevan dengan kekerasan? Kedisplinan positif itu di dalamnya ada ruang dialog, partisipasi anak, kesetaraan, melihat kesalahan sebagai proses pendidikan.

7. KPAI mengingatkan dari peristiwa ini, pentingnya pedoman Child Safe Guarding, di mana anak-anak dipastikan aman dalam situasi yang terkontrol. Ini dilakukan dengan kode etik berkegiatan anak, seperti:
a. Tidak melakukan kekerasan fisik.
b. Tidak memalukan.
c. Tidak sendirian dengan anak di tempat sepi.

Baca Juga : 2 Pelaut Indonesia Ditangkap Aparat Malaysia, Dituduh Mencemari Selat Malaka

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024